Iklan Pinjol Makin Mewabah, Mufti Aimah: Segera Tindak Tegas!

AKURAT.CO Pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus bermunculan di platform digital populer dinilai sebagai ancaman yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menegaskan perlunya penegakan hukum tegas terhadap para pelaku pinjol ilegal yang disebutnya sebagai “mafia digital”.
Dalam rapat kerja dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Mufti menyoroti masih maraknya iklan pinjol ilegal yang tampil terang-terangan di media sosial maupun YouTube.
“Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” katanya.
Menurutnya, masalah pinjol ilegal tidak bisa hanya diselesaikan dengan sosialisasi atau pemblokiran aplikasi semata. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, praktik ini tetap marak karena pola kemunculannya yang berulang.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya,” tegas Mufti.
Baca Juga: DPR RI Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Setop Tunjangan Perumahan hingga Moratorium Kunker Luar Negeri
Ia menyebut, diperlukan langkah represif berupa penegakan hukum pidana untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital,” ujarnya.
Mufti menekankan, kasus pinjol ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan keamanan digital dan perlindungan konsumen. Ia menyebut banyak korban pinjol mengalami kerugian serius, mulai dari kehilangan harta benda hingga konflik rumah tangga.
Bahkan, laporan BPKN tahun 2024 menempatkan pinjol ilegal dalam tiga besar aduan konsumen terbanyak. Hal ini menunjukkan praktik tersebut telah menjadi persoalan sosial yang mendesak. “Sudah banyak cerita rakyat yang hancur karena pinjol ilegal. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Harus Bijak dan Cerdas Sikapi 17+8 Tuntutan Rakyat
Politikus PDI-Perjuangan itu mendorong kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, BPKN, dan aparat penegak hukum agar penindakan pinjol ilegal tidak hanya sebatas pemblokiran. Ia menegaskan perlunya operasi siber terpadu untuk membongkar jaringan mafia pinjol.
Menurutnya, selama para pelaku tidak ditindak, masyarakat akan terus terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat jadi korban sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









