Iklan Pinjol Makin Mewabah, Mufti Aimah: Segera Tindak Tegas!

AKURAT.CO Pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus bermunculan di platform digital populer dinilai sebagai ancaman yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menegaskan perlunya penegakan hukum tegas terhadap para pelaku pinjol ilegal yang disebutnya sebagai “mafia digital”.
Dalam rapat kerja dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Mufti menyoroti masih maraknya iklan pinjol ilegal yang tampil terang-terangan di media sosial maupun YouTube.
“Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” katanya.
Menurutnya, masalah pinjol ilegal tidak bisa hanya diselesaikan dengan sosialisasi atau pemblokiran aplikasi semata. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, praktik ini tetap marak karena pola kemunculannya yang berulang.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya,” tegas Mufti.
Baca Juga: DPR RI Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Setop Tunjangan Perumahan hingga Moratorium Kunker Luar Negeri
Ia menyebut, diperlukan langkah represif berupa penegakan hukum pidana untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital,” ujarnya.
Mufti menekankan, kasus pinjol ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan keamanan digital dan perlindungan konsumen. Ia menyebut banyak korban pinjol mengalami kerugian serius, mulai dari kehilangan harta benda hingga konflik rumah tangga.
Bahkan, laporan BPKN tahun 2024 menempatkan pinjol ilegal dalam tiga besar aduan konsumen terbanyak. Hal ini menunjukkan praktik tersebut telah menjadi persoalan sosial yang mendesak. “Sudah banyak cerita rakyat yang hancur karena pinjol ilegal. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Harus Bijak dan Cerdas Sikapi 17+8 Tuntutan Rakyat
Politikus PDI-Perjuangan itu mendorong kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, BPKN, dan aparat penegak hukum agar penindakan pinjol ilegal tidak hanya sebatas pemblokiran. Ia menegaskan perlunya operasi siber terpadu untuk membongkar jaringan mafia pinjol.
Menurutnya, selama para pelaku tidak ditindak, masyarakat akan terus terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat jadi korban sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







