Legislator Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen dari Pinjol Ilegal

AKURAT.CO Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menilai maraknya iklan pinjol ilegal di platform digital populer telah menjadi ancaman serius bagi konsumen.
Dalam rapat kerja Komisi VI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan. Dirinya menegaskan perlunya langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Mufti, iklan pinjol ilegal yang menampilkan iming-iming pinjaman cepat dan mudah kerap menjadi jebakan bagi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Baca Juga: Komisi VI Minta Danantara Kelola Dividen Secara Transparan dan Akuntabel
“Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujarnya.
Ia mengingatkan, praktik pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada beban bunga yang tinggi, tetapi juga memicu masalah serius lain, seperti penagihan yang kasar hingga penyalahgunaan data pribadi.
Kondisi ini memperparah kerentanan konsumen di era digital. Laporan BPKN 2024 bahkan menempatkan aduan pinjol dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak setelah perumahan dan jasa keuangan.
“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tegasnya.
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, Mufti menilai upaya ini belum efektif. Menurutnya, ekosistem digital yang terbuka membuat setiap kali satu aplikasi diblokir, akan muncul aplikasi baru.
“Kalau hanya pemutusan akses, tidak akan ada habisnya,” ucapnya.
Baca Juga: Komisi VI Desak Audit BBM, Soroti Kelangkaan hingga Dugaan Oplosan
Politikus PDI-Perjuangan itu menilai isu pinjol ilegal bukan lagi sekadar soal ekonomi, melainkan juga masalah perlindungan konsumen dan keamanan digital. Ia mendesak pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan dan BPKN, untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat regulasi perlindungan konsumen.
Lebih jauh, ia menekankan perlunya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum, agar pelaku pinjol ilegal benar-benar ditindak tegas.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









