Restitusi Pajak Jadi Sorotan, Ini Janji Menkeu Sua untuk Pelaku Usaha

AKURAT.CO Persoalan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kembali menjadi perhatian pelaku usaha.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memastikan wajib pajak yang memang memiliki hak restitusi sesuai ketentuan akan mendapatkan pengembalian tersebut.
“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Pendapatan APBN Tembus Rp2.055 Triliun, PNBP Hampir Capai Target
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pemerintah menyoroti pengelolaan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Suahasil mengatakan proses restitusi telah dijalankan DJP berdasarkan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, pemerintah juga tetap mendorong kepatuhan wajib pajak dalam mengajukan restitusi.
Ia meminta Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memastikan pengelolaan restitusi berjalan dengan baik, termasuk komunikasi kepada wajib pajak mengenai mekanisme yang diterapkan.
“Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya Menkeu Sua.
Baca Juga: Malaysia Akan Kirim Bantuan Tangani Karhutla, Prabowo: Saya Terima dengan Gembira
Restitusi Bukan Penghapusan Pajak
Restitusi pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. DJP menjelaskan terdapat dua kondisi utama yang memungkinkan pengembalian tersebut.
Pertama, pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak meskipun berdasarkan ketentuan seharusnya tidak memiliki kewajiban atas pembayaran tersebut.
Kedua, kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM. Kondisi ini terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









