OJK Terbitkan POJK 13/2026, Saham Bursa Kini Bisa Dimiliki Publik

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang membuka jalan bagi demutualisasi bursa efek.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, kepemilikan saham bursa tidak lagi hanya terbatas bagi anggota bursa.
Dalam aturan tersebut, pemegang saham bursa efek dapat berasal dari anggota bursa maupun pihak lain, termasuk orang perseorangan dan badan hukum Indonesia. Namun, OJK memberikan batas kepemilikan untuk mencegah terkonsentrasinya saham bursa pada satu pihak.
Setiap pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham paling banyak 5% dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan. Kepemilikan di atas batas tersebut membutuhkan persetujuan OJK.
Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Finfluencer hingga Penagihan, 951 Pinjol Ilegal Dihentikan
Pembatasan tersebut menjadi salah satu instrumen OJK untuk menjaga independensi bursa setelah struktur kepemilikan berubah dari sistem mutual menjadi demutual.
Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, struktur demutualisasi memungkinkan kepemilikan bursa diperluas kepada anggota bursa, investor strategis, hingga publik.
"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dengan skema tersebut, kepemilikan saham tidak lagi secara otomatis menentukan status keanggotaan di bursa. POJK 13 Tahun 2026 secara khusus mengatur pemisahan antara kepemilikan saham bursa efek dan keanggotaan bursa efek.
Baca Juga: OJK Kaji Batas Atas Tarif Perusahaan Pegadaian Demi Keberlanjutan Industri
Artinya, pihak yang menjadi pemegang saham bursa tidak harus berstatus sebagai anggota bursa.
Sebaliknya, status sebagai pemegang saham juga dipisahkan dari fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan dan lembaga yang memiliki fungsi pengaturan serta pengawasan di pasar modal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









