BEI Pastikan Saham Rp1 Mulai Berlaku Senin 28 September 2026

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) siap menerapkan kebijakan penurunan batas harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai Senin, 28 September 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan dan memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham, khususnya bagi emiten yang selama ini tertahan di level Rp50.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, kesiapan seluruh Anggota Bursa telah dipastikan menjelang pemberlakuan aturan baru tersebut. Dengan demikian, perubahan batas harga minimum saham akan mulai berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. Tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan," ujar Jeffrey saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Apa Itu Bursa Efek Indonesia dan Fungsinya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jeffrey berharap perubahan ketentuan tersebut dapat memberikan ruang bagi saham-saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan untuk menemukan tingkat harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar. Menurut dia, sejumlah saham yang telah lama berada di level Rp50 juga mengalami keterbatasan likuiditas.
"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," kata Jeffrey.
Melalui kebijakan ini, investor nantinya dapat memperdagangkan saham dengan harga minimum Rp1 per lembar. Namun, BEI akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut setelah mulai diberlakukan.
Baca Juga: Pramono Anung Optimis Bank Jakarta Melantai di Bursa Efek Tahun Depan
Jeffrey mengatakan hasil evaluasi implementasi kebijakan akan disampaikan kepada Anggota Bursa dan pelaku pasar. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan BEI terhadap pelaksanaan ketentuan perdagangan saham yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










