LPS Tahan Bunga Penjaminan, Ini Batas yang Perlu Diperhatikan Nasabah

AKURAT.CO Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bukan sekadar soal angka suku bunga.
Bagi nasabah, keputusan tersebut berkaitan langsung dengan batas bunga simpanan yang masih memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh penjaminan LPS.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada (28/9/2026), LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75%, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2%. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Bechi, LPSK Antisipasi Potensi Ancaman terhadap Saksi dan Korban
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang relatif terbatas, kondisi likuiditas perbankan, kinerja intermediasi, serta cakupan penjaminan yang masih tinggi.
Seperti yang diketahui, TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan yang menjadi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.
Artinya, nasabah perlu memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank ketika menempatkan dana. Tawaran bunga yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan tidak otomatis berarti simpanan tersebut akan mendapatkan perlindungan LPS.
Karena itu, LPS meminta perbankan menyampaikan informasi TBP secara transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Baca Juga: LPS Catat 48.733 Rekening dari 8 BPR/BPRS yang Dilikuidasi
Bagi nasabah, informasi tersebut menjadi penting terutama ketika bank menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi dibandingkan batas TBP yang ditetapkan LPS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








