Akurat Logo

LPS Nilai Likuiditas Perbankan Masih Memadai

Andi Syafriadi | 29 Mei 2026, 21:57 WIB
LPS Nilai Likuiditas Perbankan Masih Memadai
ilustrasi lembaga penjamin simpanan

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kondisi likuiditas industri perbankan nasional masih memadai di tengah dinamika pasar keuangan global.

Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga September 2026.

Dalam keputusan terbaru Rapat Dewan Komisioner, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap 3,50%, simpanan valuta asing 2,00%, serta simpanan rupiah di BPR sebesar 6,00%.

Baca Juga: LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan hingga September 2026

LPS menyebut, perkembangan suku bunga pasar simpanan masih menunjukkan kenaikan terbatas sehingga tingkat bunga penjaminan saat ini dinilai masih relevan dengan kondisi pasar.

Selain itu, penghimpunan dana masyarakat dan kondisi intermediasi perbankan juga dinilai tetap solid. Persaingan antarbank dalam menghimpun dana pihak ketiga disebut masih berada dalam level sehat.

“Evaluasi dilakukan untuk menjaga kesesuaian kebijakan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan,” tulis LPS dalam keterangan resminya.

Keputusan mempertahankan TBP juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi suku bunga internasional.

Data LPS menunjukkan cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas ketentuan undang-undang. Hingga April 2026, sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94% dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar.

Adapun pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98% dari total rekening.

Baca Juga: LPS Siapkan Sistem AI Real Time untuk Awasi 1.594 Bank

LPS menegaskan akan terus memperkuat pemantauan terhadap perkembangan tingkat bunga pasar dan kondisi perbankan guna memastikan efektivitas kebijakan penjaminan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.