Akurat Logo

15 Juta Penduduk Produktif Masih Belum Tersentuh Bank, Kok Bisa?

Esha Tri Wahyuni | 7 Mei 2026, 21:28 WIB
15 Juta Penduduk Produktif Masih Belum Tersentuh Bank, Kok Bisa?
LPS bersama KSSK memperkuat literasi dan inklusi keuangan setelah menemukan 15 juta penduduk produktif belum memiliki rekening bank.

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap masih terdapat sekitar 15 juta penduduk usia produktif di Indonesia yang belum memiliki rekening bank hingga 2026.

Temuan ini muncul di tengah pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional yang mencapai 13,57% secara tahunan per Maret 2026.

Ketua LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan memperkuat program literasi dan inklusi keuangan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan.

Baca Juga: DPR Minta LPSK Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual di Pati

“Masih terdapat 15 juta penduduk Indonesia di usia produktif yang belum memiliki rekening bank. Jumlah ini menurun sekitar 3 juta dibandingkan tahun 2025,” ujar Anggito dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, akses terhadap rekening perbankan menjadi penting untuk mendukung efektivitas berbagai program ekonomi pemerintah, termasuk penyaluran bantuan, pembiayaan UMKM, hingga perluasan transaksi digital.

Di sisi lain, LPS menilai kondisi sektor perbankan nasional masih berada dalam kondisi stabil. Per Maret 2026, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 9,6% secara tahunan, sementara pertumbuhan DPK mencapai 13,57%.

LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Hingga Maret 2026, jumlah rekening nasabah yang dijamin masih berada di atas 90% baik pada bank umum maupun BPR/BPRS.

“LPS terus menjaga kepercayaan masyarakat nasabah dan ikut serta dalam sinergi stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan program penjaminan dan resolusi bank yang optimal dan efisien,” kata Anggito.

LPS juga menyoroti tren penurunan suku bunga simpanan di pasar. Meski porsi simpanan di atas tingkat bunga penjaminan masih berada di kisaran 30%, perbankan mulai menyesuaikan bunga simpanan mengikuti arah kebijakan moneter.

LPS bersama anggota KSSK mendorong penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap selaras dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transmisi penurunan suku bunga kredit dan menjaga fungsi intermediasi perbankan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai penempatan dana pada bank. Regulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen early intervention atau intervensi dini dalam restrukturisasi perbankan.

Baca Juga: Aman, LPS Bayarkan Rp17 Miliar Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari

Menurut Anggito, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan mitigasi risiko di tengah ketidakpastian global yang masih membayangi sektor keuangan.

“Kami bersama anggota KSSK memperkuat infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi, terutama di bank dan lembaga jasa keuangan kecil yang selama ini belum optimal dalam mengelola aspek keamanan siber,” ujarnya.

Hal ini dikarenakan karena penetrasi layanan keuangan digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, peningkatan digitalisasi juga dibarengi kenaikan risiko keamanan data dan serangan siber terhadap sektor jasa keuangan.

LPS saat ini juga tengah mempercepat persiapan pelaksanaan program penjaminan polis, termasuk penyusunan kebijakan SDM, penguatan teknologi, hingga integrasi pertukaran data dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.