Tegas, OJK Terus Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di semua sektor jasa keuangan sebagai upaya memperkuat industri jasa keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Siaran Pers OJK di Jakarta, Senin menyebutkan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK), pada tahun 2026 hingga 30 September 2026), OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan berbagai kasus.
Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.
Baca Juga: OJK Terima 35 Ribu Aduan Terkait Entitas Ilegal hingga September 2026
Selanjutnya, secara ytd (per 30 September 2026) OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak, dan mengenakan 222 sanksi peringatan tertulis.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp500juta serta 196 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Adapun sepanjang bulan September 2026 (hingga 30 September 2026), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp8,5 miliar serta 5 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Di industri perbankan, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, sepanjang September 2026 OJK telah mencabut izin usaha terhadap 2 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebagai berikut:
PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.
PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No.62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak 17 September 2026.
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, terhitung sejak 25 September 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








