OJK Bakal Terbitkan Aturan Stablecoin di 2027

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi stablecoin yang ditargetkan mulai memiliki arah kebijakan pada Januari 2027.
Aturan tersebut akan mencakup pengelolaan cadangan aset, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga mekanisme penukaran kembali aset (redemption), dengan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, stablecoin berpotensi menjadi instrumen penting untuk mendukung transaksi digital, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Baca Juga: Usai UU P2SK, Tokenisasi RWA dan Stablecoin Rupiah jadi Agenda Utama Industri Kripto
"Kira-kira Januari 2027 udah ada arahnya. Nanti akan kita atur bagaimana cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, redemption, dan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan," ujar Adi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Stablecoin merupakan aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil dengan mengacu pada aset tertentu, seperti mata uang fiat. Salah satu contohnya adalah Tether (USDT), stablecoin yang nilainya dipatok terhadap dolar Amerika Serikat.
Adi menjelaskan, stablecoin berpotensi menjalankan fungsi programmable money atau uang yang dapat diprogram untuk mengeksekusi transaksi berdasarkan aturan dan kondisi tertentu.
Dalam ekosistem blockchain dan decentralized finance (DeFi), fungsi tersebut juga dapat dikembangkan melalui mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC).
Namun, perkembangan penggunaan instrumen tersebut di pasar saat ini lebih terlihat pada stablecoin. "Yang sudah mulai berkembang di pasar baru stablecoin, contohnya USDT. Jadi USDT itu adalah stablecoin. Fungsinya tentu untuk mendukung transaksi di era digital," kata Adi.
Potensi stablecoin tidak hanya berkaitan dengan efisiensi transaksi, tetapi juga penggunaannya dalam pembayaran lintas negara.
Meski demikian, pemanfaatan yang lebih luas membutuhkan kerangka regulasi untuk memastikan pengelolaan aset, mekanisme penukaran, serta perlindungan pengguna berjalan secara memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









