OJK Soroti Risiko Kripto dan AI, Pengawasan Bank Perlu Beradaptasi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan aset kripto, stablecoin, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan perbankan.
Otoritas perlu memastikan inovasi teknologi di sektor keuangan tetap berjalan dengan memperhatikan stabilitas sistem keuangan, pelindungan konsumen, dan manajemen risiko.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, transformasi teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menuntut pengawas untuk lebih adaptif dalam mengantisipasi risiko. Pada saat yang sama, pengawasan juga perlu memberikan ruang bagi bank untuk mengembangkan kegiatan usaha dan memanfaatkan peluang bisnis baru.
Baca Juga: 4 Altcoin Naik 30 Persen di Tengah Pelemahan Pasar Kripto
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan. Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Perkembangan teknologi keuangan tidak hanya membuka peluang efisiensi, tetapi juga memperluas sumber risiko yang perlu diperhitungkan oleh industri perbankan. OJK menyoroti aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisasi, yang berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas.
Namun, pemanfaatan teknologi tersebut juga dapat menimbulkan persoalan terkait stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, penipuan, hingga pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital turut menjadi perhatian dalam pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menekankan, pentingnya memastikan pemanfaatan teknologi baru mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengawas perlu memastikan perkembangan teknologi tidak mengabaikan stabilitas dan integritas sistem keuangan. Karena itu, pendekatan pengawasan harus mampu mengikuti perubahan model bisnis sekaligus mengidentifikasi potensi risiko sejak dini.
OJK juga menilai pengawasan perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip, dan netral terhadap teknologi. Pendekatan tersebut diperlukan agar aturan dapat diterapkan sesuai karakteristik risiko tanpa bergantung pada teknologi tertentu.
Selain penguatan pengawasan di tingkat domestik, koordinasi antarnegara menjadi penting karena aktivitas keuangan digital dapat melibatkan berbagai yurisdiksi. Harmonisasi kebijakan dibutuhkan agar perbedaan aturan tidak menciptakan celah pengawasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









