Akurat Logo

Begini Hukum Investasi Dalam Islam

Eko Krisyanto | 22 September 2023, 08:50 WIB
Begini Hukum Investasi Dalam Islam

 

AKURAT.CO Investasi adalah kegiatan menanam modal dengan harapan akan mendapatkan keuntungan di kemudian hari. Dalam kaitannya dengan perspektif ekonomi, investasi sendiri memiliki banyak jenisnya, mulai dari investasi saham, properti, kendaraan, dan lainnya. Namun apakah investasi diperbolehkan dalam Islam?

Merujuk pada Jurnal UIN Walisongo karya Pardiansyah, Islam adalah agama yang pro dengan investasi. Hal ini karena di dalam ajaran Islam sumber daya (harta) yang dimiliki seseorang tidak hanya disimpan, tapi juga harus diproduktifkan sehingga bisa bermanfaat bagi umat. 

Oleh sebab itu dasar pijakan dari aktivitas ekonomi termasuk investasi adalah al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Selain itu, karena investasi merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang disebut muamalah maliyah, sehingga berlaku kaidah fikih muamalah –yaitu pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya–.

Baca Juga: Misbakhun: Investasi Hijau Di RI Terkendala Roadmap

Investasi Menurut Al-Qur'an

Berikut ini beberapa ayat tentang seruan untuk berinvestasi

QS an-Nisa:9

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah SWT orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah SWT dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Melalui ayat ini, Allah SWT memerintahkan manusia untuk tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah, baik lemah moril maupun materil. Secara tersirat ayat ini menganjurkan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi dengan cara mempersiapkan masa depan ke arah yang lebih baik. Salah satu caranya dengan investasi yang nantinya akan diwariskan kepada keturunannya.

QS al-Baqarah:268

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

 

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Ayat ini juga merupakan informasi mengenai pentingnya investasi, meski tidak secara konkret karena yang termaktub menyampaikan tentang betapa beruntungnya orang yang menginfakan harta di jalan Allah SWT.

Jika dibaca melalui perspektif ekonomi, maka ayat ini jelas mempengaruhi kehidupan di dunia. Bayangkan jika banyak orang yang melakukan infaq, maka sebenarnya telah menolong banyak sekali orang miskin untuk berproduktivitas ke arah yang lebih baik. Maksudnya infaq orang kaya jika diinvestasikan, lalu disalurkan kepada yang berhak untuk hal-hal yang produktif maka investasi tersebut akan bernilai pahala.

Baca Juga: Prancis Teken Investasi Untuk IKN Di KTT G20 India

Investasi Menurut Sunah Nabi SAW

Saat masih kecil Nabi Muhammad SAW pernah menggembala ternak penduduk Mekkah. Hal ini disampaikan langsung oleh Rasulullah bahwa beliau pernah menggembala kambing penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirat.

Selain menggembala, Rasulullah SAW pun berprofesi sebagai pedagang. Profesinya ini dimulai ketika usia 12 tahun. Kala itu Rasulullah SAW ikut pamannya berdagang ke Syria. Ketika muda, Rasulullah SAW pernah juga mengelola perdagangan milik seorang (investor) dengan mendapat upah dalam bentuk unta.

Kepercayaan para pemilik modal di Mekkah kian bertambah pada Rasulullah SAW. Banyak dari mereka yang membuka peluang kemitraaan dengan Rasulullah SAW. Salah satunya adalah Khadijah yang menawarkan kemitraan berdasarkan bagi hasil atau mudarabah. Khadijah bertindak sebagai pemilik modal dan Rasulullah SAW sebagai pengelola.

Dengan demikian, Rasulullah SAW memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan cara menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan upah maupun dengan sistem bagi hasil.

Meski dalam Islam memperbolehkan melakukan investasi namun tak semua investasi bisa dilakukan. Investasi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah sesuai dengan ajaran Islam, yakni yang tidak mengandung unsur maisyir, gharar, riba dan bathil. (Adinda Shafa Afriasti)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK