Cara Memandikan Jenazah Sesuai Syariat Islam yang Benar dan Lengkap

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, menghormati jenazah merupakan salah satu kewajiban umat muslim terhadap sesama muslim yang telah wafat.
Salah satu bentuk penghormatan tersebut adalah dengan memandikan jenazah sesuai syariat Islam.
Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada tata cara dan adab yang perlu diperhatikan agar tetap sesuai dengan tuntunan agama.
Lalu, bagaimana cara memandikan jenazah sesuai syariat islam? Berikut penjelasannya!
Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah merupakan tindakan menyucikan tubuh seseorang yang telah meninggal dengan menggunakan air, sesuai aturan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.
Kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, artinya cukup dilakukan oleh sebagian umat Muslim agar kewajiban tersebut tidak lagi dibebankan kepada yang lain.
Hadis tentang Anjuran Rasulullah SAW dalam Memandikan Jenazah
Diriwayatkan oleh Muhammad bin Sirin dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, seorang wanita Anshar, ia berkata:
دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ، فَقَالَ:
"اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي."
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepada kami ketika putrinya wafat. Beliau bersabda: ‘Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Jadikanlah siraman terakhir dengan kapur barus atau sesuatu yang sejenis dengannya. Jika kalian telah selesai, beritahukan kepadaku.’”
Lalu Ummu ‘Athiyyah melanjutkan:
فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ، تَعْنِي إِزَارَهُ.
Artinya:
“Ketika kami telah selesai memandikannya, kami memberitahu beliau. Lalu Rasulullah memberikan kainnya kepada kami sambil bersabda, ‘Pakaikanlah kain ini kepadanya,’ yang dimaksud adalah izar (kain bagian bawah semacam sarung).” (HR. Bukhari No. 1253 dan Muslim No. 939)
Baca Juga: 27 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat Teridentifikasi, Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga
Jenazah yang Tidak Dimandikan Menurut Syariat Islam
Tidak semua jenazah wajib dimandikan. Pengecualian berlaku bagi mereka yang wafat sebagai syuhada di jalan Allah SWT, seperti yang gugur dalam peperangan melawan kaum musyrik. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Jangan kalian mandikan mereka (orang yang mati syahid karena perang), karena setiap luka dan darah mereka akan mengeluarkan aroma misk (minyak wangi yang harum) pada hari Kiamat." (HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa darah para syuhada adalah simbol kehormatan dan kemuliaan. Oleh sebab itu, mereka tidak dimandikan dan dikuburkan dengan pakaian yang dikenakannya saat gugur saat jihad.
Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam
Dirangkum dari Muslim.or.id, berikut tata cara memandikan jenazah sesuai tuntunan ulama:
Melemaskan Persendian
Dilakukan dengan hati-hati agar tubuh jenazah tidak kaku dan mudah dimandikan. Caranya dengan menekuk dan meluruskan tangan serta kaki secara perlahan beberapa kali.
Melepaskan Pakaian
Pakaian yang dikenakan saat meninggal dilepaskan dan tubuh jenazah ditutup dengan kain agar auratnya tidak terlihat. Untuk jenazah yang sulit dilepas pakaiannya, boleh digunting.
Menjaga Privasi Jenazah
Proses pemandian dilakukan di tempat tertutup, hanya dihadiri oleh orang yang bertugas memandikan, agar kehormatan jenazah tetap terjaga.
Menutup Aurat
Aurat jenazah harus tetap ditutup: dari pusar hingga lutut untuk laki-laki, dan dari dada hingga lutut untuk perempuan.
Proses Pemandian
Niat memandikan jenazah.
Angkat kepalanya sampai mendekati posisi duduk (jika bukan wanita hamil)
Perut ditekan perlahan untuk mengeluarkan sisa kotoran dan dialiri air
Gunakan kain yang membungkus tangan untuk membersihkan bagian depan dan belakang jenazah. Tidak diperbolehkan menyentuh aurat secara langsung, terutama bagi yang sudah baligh.
Kain lembap dimasukkan perlahan ke mulut dan hidung untuk mengelap bagian dalam tanpa memasukkan air ke rongga.
Setelah itu, jenazah diwudhukan sebagaimana orang hidup.
Kepala dan jenggot dibersihkan dengan busa daun bidara. Tubuh disiram air hingga bersih, dimulai dari sisi kanan, lalu kiri. Siraman dilakukan tiga kali atau lebih jika dibutuhkan.
Siraman terakhir menggunakan air yang dicampur kapur barus agar tubuh jenazah harum. Rambut disisir rapi, dan jika kuku atau kumis panjang, boleh dirapikan secukupnya.
Jumlah Siraman
Minimal satu kali siraman sudah sah, namun disunnahkan tiga kali atau lebih hingga tubuh benar-benar bersih.
Memandikan jenazah bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kasih sayang terakhir kepada sesama Muslim.
Dengan memahami cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam, kita bisa menunaikan amanah ini dengan benar dan penuh kehormatan.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa memandikan jenazah seorang Muslim, lalu menutupi aibnya, maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak 40 kali.” (HR. Al-Hakim)
Dengan melakukannya sesuai tuntunan syariat, kita bukan hanya menghormati yang telah wafat, tetapi juga memperoleh pahala besar di sisi Allah SWT.
Shera Amalia Ghaitsa (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








