Hak Jawab Fajar Maulana Atas Berita Dugaan Perselingkuhan yang Sempat Viral di X

AKURAT.CO Fajar Maulana (25) menyampaikan hak jawabnya kepada Akurat.Co terkait berita berjudul 'Viral Lagi di X, Curhatan Istri Sah Soal Dugaan Perselingkuhan Suaminya Sales Iconnet PLN dan Pelakornya yang Lebih Galak' yang dimuat pada Rabu, 10 Januari 2024.
Dalam berita tersebut memuat kisah dari mantan Istri Fajar bernama, Septiana Widiani(25) yang menuliskan dugaan perselingkuhan mantan suaminya tersebut melalui akun media X pada akunnya @SeptianaWi70586 pada 9 Januari 2024.
Atas pemberitaan tersebut, Fajar menyampaikan keberatan melalui pesan singkat kepada redaksi Akurat.co yang diterima pada 19 Juni 2024.
Fajar menerangkan bahwa lewat sidang pengadilan agama telah terbukti bahwa apa yang dituliskan mantan Istrinya adalah bohong dan postingan di X telah dihapus.
"Saya adalah orang yang ada di link berikut, saya minta postingan ini di takedown karena sudah terbukti di persidangan agama bahwa banyak cerita dari mba septiana yang bohong, bahkan postingan pribadi mba septiana di x dan tiktok sudah di takedown dan sudah mendatangi surat kesepakatan dipengadilan saya bisa kirim salinan pdf dari surat tersebut mohon untuk di takedown postingannya," terangnya.
Fajar pun mengirimkan salinan surat keputusan sidang Pengadilan Agama, dalam surat tersebut tertulis bahwa baik Fajar dan mantan istrinya telah mempunyai kesepakatan terkait rumah tangga mereka.
Hal itu tercantum dalam surat kesepakatan perdamaian bernomor 90/Pdt.G/2024/PA.Bjb Tanggal 22 Januari 2024 yang dikeluarkan atau dimediasi oleh Pengadilan Agama Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang memuat terkait kesepakatan tersebut.
Catatan Redaksi: Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Akurat.Co sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









