Merchant Catat! Ini Ragam Tarif MDR QRIS Mulai 1 September 2023

AKURAT.CO - Setelah sempat dibebaskan dari Merchant Discount Rate (MDR) oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS, Merchant kini akan dikenai seragam tarif mulai 1 September 2023, berdasarkan aturan BI atau PBI terbaru.
Menurut penjelasan BI, sebagai regulator pihaknya tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Biaya MDR ini juga sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
"Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023," tulis BI dalam website resmi dikutip Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: BI: Transaksi QRIS Kena Tarif 0,3 Persen Per 1 Juli 2023
Adapun besarnya biaya MDR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi, sebagaimana berikut.
Untuk jenis merchant reguler kategori usaha mikro (UMI), tarinya 0% jika nilai transaksi di bawah Rp100 ribu dan 0,3% jika nilai transaksi melebih Rp100 ribu. Misalkan nilai transaksi QRISnya Rp101 ribu, maka merchant harus membayar tarif MDR Rp303.
Selanjutnya jenis merchant reguler kategori usaha kecil, menengah dan besar dikenai tarif 0,7%. Dengan asumsi nilai transaksi Rp101 ribu, mereka harus membayar Rp707.
Sementara untuk jenis merchant khusus kategori Government to People (G2P), People to Government (P2G) tarifnya 0%. Kemudian jenis merchant khusus kategori SPBU, BLU dan PSO dikenai tarif 0,4% atau dengan asumsi nilai transaksi Rp101 ribu tadi tarifnya Rp404. Terkahir untuk jenis merchant khusus kategori pendidikan tarifnya 0,6% setara Rp606 dengan asumsi nilai transaksi Rp101 ribu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







