AKURAT.CO Hari Buruh Internasional tahun ini disambut dengan seruan keras dari Gerakan Serikat Pekerja atau Buruh Indonesia.
Dalam peringatan ini, serikat pekerja menegaskan pentingnya pencabutan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 beserta segala peraturan turunannya.
Menurut, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, banyak dampak negatif yang telah dirasakan oleh pekerja Indonesia akibat penerapan Undang Undang Cipta Kerja. Pekerja menjadi semakin tidak terjamin dalam hal kepastian kerja, upah, dan jaminan sosial.
Baca Juga: May Day, 50.000 Buruh Jabodetabek Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara
"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Selain itu, Mirah juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem kerja, termasuk perluasannya dalam sistem outsourcing tanpa batasan yang jelas, kontrak seumur hidup tanpa jaminan status pekerja tetap, hilangnya ketentuan upah minimum sektoral, dan kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
ASPEK Indonesia juga menyuarakan tuntutan lainnya, termasuk perlindungan hak berserikat di perusahaan, peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran perburuhan, serta persetujuan RUU Pekerja Rumah Tangga yang telah lama ditunggu.
Tidak hanya itu, mereka juga menyerukan pemberantasan pungutan liar dan korupsi yang telah menghambat kesejahteraan rakyat.
Mereka menegaskan pentingnya pemerintah untuk memprioritaskan keadilan sosial sesuai dengan amanah konstitusi.
Selain itu, Mirah Sumirat, menegaskan komitmen organisasi mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









