Mendag Zulhas Sita Kapal Tanker Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar di Palembang

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (8/5/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, saat ekspose barang impor ilegal oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
“Telah melakukan pengamanan sementara terhadap satu unit kapal oil tanker yang termasuk komoditi Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code 8901.20.50 sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang impor yaitu Persetujuan Impor,” jelas Zulhas di lokasi.
Baca Juga: Alami Insiden Kebocoran Pipa, Ini 5 Fakta Menarik Kapal Tanker LNG Aquarius
Lebih lanjut, Zulhas memaparkan bahwa kapal oil tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut, termasuk ke dalam Komoditi BMTB dimana pada saat importasi, wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor. Adapun nilai pabeannya mencapai Rp50.912.000.000
Zulhas juga menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi ‘Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean’.
“Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Zulhas.
Baca Juga: Prabowo Sambangi Kediaman Zulhas di Lebaran Kedua, Ini yang Dibahas
Zulhas akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya penegakan aturan dan menertibkan iklim perdagangan Indonesia.
“Kami himbau para pelaku usaha, agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







