Mendag Zulhas Sita Kapal Tanker Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar di Palembang

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (8/5/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, saat ekspose barang impor ilegal oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
“Telah melakukan pengamanan sementara terhadap satu unit kapal oil tanker yang termasuk komoditi Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code 8901.20.50 sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang impor yaitu Persetujuan Impor,” jelas Zulhas di lokasi.
Baca Juga: Alami Insiden Kebocoran Pipa, Ini 5 Fakta Menarik Kapal Tanker LNG Aquarius
Lebih lanjut, Zulhas memaparkan bahwa kapal oil tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut, termasuk ke dalam Komoditi BMTB dimana pada saat importasi, wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor. Adapun nilai pabeannya mencapai Rp50.912.000.000
Zulhas juga menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi ‘Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean’.
“Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Zulhas.
Baca Juga: Prabowo Sambangi Kediaman Zulhas di Lebaran Kedua, Ini yang Dibahas
Zulhas akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya penegakan aturan dan menertibkan iklim perdagangan Indonesia.
“Kami himbau para pelaku usaha, agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







