Mendag Zulhas Sita Kapal Tanker Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar di Palembang

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (8/5/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, saat ekspose barang impor ilegal oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
“Telah melakukan pengamanan sementara terhadap satu unit kapal oil tanker yang termasuk komoditi Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code 8901.20.50 sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang impor yaitu Persetujuan Impor,” jelas Zulhas di lokasi.
Baca Juga: Alami Insiden Kebocoran Pipa, Ini 5 Fakta Menarik Kapal Tanker LNG Aquarius
Lebih lanjut, Zulhas memaparkan bahwa kapal oil tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut, termasuk ke dalam Komoditi BMTB dimana pada saat importasi, wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor. Adapun nilai pabeannya mencapai Rp50.912.000.000
Zulhas juga menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi ‘Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean’.
“Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Zulhas.
Baca Juga: Prabowo Sambangi Kediaman Zulhas di Lebaran Kedua, Ini yang Dibahas
Zulhas akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya penegakan aturan dan menertibkan iklim perdagangan Indonesia.
“Kami himbau para pelaku usaha, agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







