AKURAT.CO Peningkatan tax ratio tengah menjadi salah satu perhatian utama pemerintah Indonesia. Terlebih, Indonesia juga dalam proses aksesi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Untuk bisa bersanding dengan negara-negara maju di OECD yang tax rationya jauh lebih baik, pemerintah terus putar otak agar tax ratio minimal bisa kembali ke level 2022 lalu sebesar 12%, dari tahun 2023 lalu yang sekitar 10%.
Dalam proses aksesi keanggotaan OECD yang ditarget terlaksana dalam 3 tahun ke depan, Indonesia berjanji untuk patuh mengadopsi prinsip-prinsip OECD, termasuk dengan rasio perpajakan yang akan diakselerasi.
Ironisnya, mengacu data OECD tahun 2022, tax ratio RI cuma 12,1%, di bawah rerata negara di Asia Pasifik yang sebesar 19,3% serta di bawah rerata anggota OECD yang sebesar 34%. Tax Ratio RI hanya sedikit lebih baik dari Bhutan (11,3%), Laos (10,3%), Pakistan (10%), Bangladesh (7,5%) dan Sri Lanka (7,4%).
Meskipun begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan pentingnya reformasi pajak untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Bidik Tax Ratio 12 Persen di 2025, Begini Strateginya
"Reformasi perpajakan merupakan bagian penting dari upaya kita untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan meningkatkan basis pajak dan mengoptimalkan pemungutan pajak, kita dapat mencapai rasio pajak yang lebih tinggi dan mendukung berbagai program pembangunan nasional," ucapnya belum lama ini.
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan tax ratio Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Salah satu langkah penting adalah program reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tak sampai disitu, pemerintah juga berupaya memperluas basis pajak dengan mengidentifikasi dan mengintegrasikan wajib pajak baru yang sebelumnya belum terdaftar.
Selain itu, digitalisasi sistem pajak juga menjadi fokus utama. Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan proses pemungutan pajak menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi.
"Digitalisasi lewat CoreTax Administration System/ CTAS pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan tax ratio. Ini akan mulai diimplementasikan tahun 2024," ujarnya lagi.
DJP saat ini juga mulai menyosialisasikan CTAS kepada perusahaan-perusahaan swasta. Rencananya akan dilakukan deployment atas coretax pada akhir 2024. Adapun saat ini tengah dilakukan serangkaian system integration testing/ SIT dan functional verification testing/FVT terhadap coretax system.
Target Muluk
Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres Desember 2023 lalu bahkan sempat melontarkan target ambisius tax ratio RI pemerintah mendatang menjadi 23%, sebuah target yang utopis dan tak membumi.
Menurut Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, memang ada beragam versi perhitungan tax ratio. Ada model penghitungan Indonesia, model penghitungan International Monetary Fund (IMF) maupun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Pertama saya tidak mempermasalahkan targetnya, tapi konsepsi tax ratio dulu," ucapnya kepada Akurat.co, Jumat (26/7/2024).
Ronny mengatakan model penghitungan tax ratio yang dipakai di Indonesia adalah pajak pemerintah pusat lalu dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, model penghitungan tax ratio lembaga dan negara lain bisa saja berbeda. Misalnya saja model perhitungan yang juga memasukkan pajak daerah sebagai penerimaan negara.
Menurutnya, kalau hanya cara penghitungannya saja yang diubah, maka target tax ratio yang tinggi mungkin yang dimaksud (23%) bisa saja sudah tercapai saat ini. "Nah inilah yang harus diklarifikasi dulu, penerimaan pajak yang mana, apakah hanya pusat atau pajak daerah. Kalau hanya pusat ya jelas rendah, kalau pajak pusat dan daerah dan sebagainya mungkin kita tinggi," kata dia.
Ronny menilai sampai sekarang belum ada penjelasan mengenai konsep yang digunakan oleh pemerintahan selanjutnya dalam menargetkan tax ratio 23% ini. Menurut dia, apabila penghitungan target tax ratio yang dipakai adalah yang berlaku saat ini, yaitu hanya pajak pusat, maka bisa dipastikan akan ada pajak tambahan untuk masyarakat.
"Itu terindikasi bahwa akan ada pajak tambahan bagi wajib pajak," kata dia.
Sederet Tantangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









