Guru Besar Unair Nilai Putusan MK Nomor 35/PUU-XXII/2024 Sudah Tepat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 35 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi, karena memungkinkan pemberi kerja untuk memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan dan Guru Besar Hukum Kepailitan Unair, Hadi Subhan, keputusan MK tersebut sudah tepat dan kebijakan terkait usia pekerja sebaiknya ditentukan oleh perusahaan berdasarkan kebutuhan mereka sendiri, bukan melalui regulasi pemerintah atau keputusan hukum.
"Putusan MK tersebut, sudah on the right track. Saya sendiri sependapat dengan putusan MK tersebut, bahwa pembatas usia masuk kerja atau batas usia pensiun, menjadi wewenang otonom masing-masing perusahaan. Karena kebutuhan usia pekerja masing-masing perusahaan itu berbeda-beda," kata Hadi kepada Akurat.co, Sabtu (10/7/2024).
Menurutnya, hal ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan kriteria penerimaan tenaga kerja dengan spesifikasi dan kebutuhan unik mereka, tanpa terikat oleh pembatasan yang ditetapkan secara umum. "Jadi soal pembatasan masuk kerja itu tidak pas digugat ke MK. Dan juga tidak perlu diatur oleh pemerintah. Tapi diserahkan sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan," jelasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel menilai meski MK menolak permohonan tersebut, perlu ada tindak lanjut dari Menteri Tenaga Kerja untuk meninjau kebijakan ketenagakerjaan.
"Putusan MK tersebut Amar nya Menolak Permohonan namun alangkah baiknya ketentuan mengenai batasan-batasan lowongan kerja dibuat tidak menguntungkan kandidat tertentu dan masuk akal, misalnya untuk lowongan staf di bagian tertentu di suatu perusahaan lokal tetapi mencantumkan syarat mahir berbahasa asing nah ini kan jelas tidak masuk akal, kan atasan atau pimpinan perusahaan bisa dibilang adalah seorang Warga Negara Indonesia," terang Johan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Serta, Johan berharap Menteri Tenaga Kerja dapat merumuskan kebijakan yang membuat lowongan kerja tidak hanya mudah diakses oleh calon pekerja, tetapi juga memberikan manfaat lebih bagi perusahaan. Misalnya, pada lowongan untuk posisi yang mencakup beberapa divisi, sebaiknya mencantumkan gaji sesuai upah minimum.
"Iya seperti lowongan rangkap jabatan tersebut kemudian dicantumkan gaji upah minimum, nah ini bagaimana dari sisi kesehatan kerja apakah si pekerja tidak terganggu kesehatannya mental dan fisiknya, patut dikaji oleh Menteri Tenaga Kerja kedepannya" ujar Johan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





