Guru Besar Unair Nilai Putusan MK Nomor 35/PUU-XXII/2024 Sudah Tepat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 35 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi, karena memungkinkan pemberi kerja untuk memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan dan Guru Besar Hukum Kepailitan Unair, Hadi Subhan, keputusan MK tersebut sudah tepat dan kebijakan terkait usia pekerja sebaiknya ditentukan oleh perusahaan berdasarkan kebutuhan mereka sendiri, bukan melalui regulasi pemerintah atau keputusan hukum.
"Putusan MK tersebut, sudah on the right track. Saya sendiri sependapat dengan putusan MK tersebut, bahwa pembatas usia masuk kerja atau batas usia pensiun, menjadi wewenang otonom masing-masing perusahaan. Karena kebutuhan usia pekerja masing-masing perusahaan itu berbeda-beda," kata Hadi kepada Akurat.co, Sabtu (10/7/2024).
Menurutnya, hal ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan kriteria penerimaan tenaga kerja dengan spesifikasi dan kebutuhan unik mereka, tanpa terikat oleh pembatasan yang ditetapkan secara umum. "Jadi soal pembatasan masuk kerja itu tidak pas digugat ke MK. Dan juga tidak perlu diatur oleh pemerintah. Tapi diserahkan sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan," jelasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel menilai meski MK menolak permohonan tersebut, perlu ada tindak lanjut dari Menteri Tenaga Kerja untuk meninjau kebijakan ketenagakerjaan.
"Putusan MK tersebut Amar nya Menolak Permohonan namun alangkah baiknya ketentuan mengenai batasan-batasan lowongan kerja dibuat tidak menguntungkan kandidat tertentu dan masuk akal, misalnya untuk lowongan staf di bagian tertentu di suatu perusahaan lokal tetapi mencantumkan syarat mahir berbahasa asing nah ini kan jelas tidak masuk akal, kan atasan atau pimpinan perusahaan bisa dibilang adalah seorang Warga Negara Indonesia," terang Johan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Serta, Johan berharap Menteri Tenaga Kerja dapat merumuskan kebijakan yang membuat lowongan kerja tidak hanya mudah diakses oleh calon pekerja, tetapi juga memberikan manfaat lebih bagi perusahaan. Misalnya, pada lowongan untuk posisi yang mencakup beberapa divisi, sebaiknya mencantumkan gaji sesuai upah minimum.
"Iya seperti lowongan rangkap jabatan tersebut kemudian dicantumkan gaji upah minimum, nah ini bagaimana dari sisi kesehatan kerja apakah si pekerja tidak terganggu kesehatannya mental dan fisiknya, patut dikaji oleh Menteri Tenaga Kerja kedepannya" ujar Johan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








