BKPM Usulkan Perpanjangan Insentif Pajak Untuk 18 Sektor Industri

AKURAT.CO Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mengusulkan perpanjangan insentif pajak berupa tax holiday dan mini tax holiday untuk penanaman modal di 18 sektor industri pionir, mengingat pemberian insentif itu akan berakhir pada 8 Oktober 2024.
"Kita lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Adapun 18 sektor tersebut antara lain yakni industri logam dasar hulu, pemurnian atau kilang migas, kimia dasar organik berbasis migas atau batu bara, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara.
Baca Juga: Sahli Kemenkeu Jelaskan Alasan Pemberian Insentif Pajak di IKN
Kemudian bahan baku utama farmasi, peralatan iradiasi elektromedikal, industri komponen utama peralatan elektronik, industri mesin dan komponen utama mesin, serta komponen robotik untuk manufaktur.
Selanjutnya, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, kendaraan bermotor dan komponen utama, komponen utama kapal, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital.
Menurutnya, keringanan pajak itu diberikan bagi penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk tax holiday diberikan persentase pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan 100 persen dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.
Lebih lanjut, Dendy menyampaikan pihaknya mengusulkan perpanjangan insentif tersebut selama dua tahun. "Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









