Ramai PHK, UU Cipta Kerja Tengahi Pengusaha dan Pekerja?
Hefriday | 7 September 2024, 18:00 WIB

AKURAT.CO Angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) meningkat beberapa waktu belakangan. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setidaknya sekitar 46.240 tenaga kerja terkena PHK hingga akhir Agustus 2024.
Besarnya gelombang PHK tersebut menjadi sorotan terutama terkait bagaimana regulasi mengatur perlindungan bagi pekerja yang kena PHK. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan UU Cipta Kerja menjadi bagian titik temu bagi pengusaha dan pekerja.
"Titik temu itu temunya adalah di UU omnibus law (Cipta Kerja). Semua masukan sudah kita terima, tapi beri kesempatan pada pemerintah untuk membuat peraturan peraturan teknis sehingga antara kebutuhan pengusaha dan pekerja ini ada titik temu yang baik," kata Edy melalui lansiran laman resmi DPR RI, Sabtu (7/9/2024).
Ia menambahkan memang dalam era revolusi industri saat ini, sulit menemukan titik tengah antara ketidakpastian bisnis dan investasi yang mendorong kesejahteraan pekerja.
Oleh karena itu, untuk UU Omnibus Law Cipta Kerja dan aturan turunannya-lah yang menjadi jembatan untuk mencari solusi atas permasalahan pengusaha dan pekerja.
"Jadi di satu sisi kita ingin investasi tetap berjalan di satu sisi kesejahteraan buruh juga harus terjaga dengan baik, aman selalu, titik temu itu sulit karena tentu kita tidak ingin misal kasus kasus seperti ini banyak perusahaan yang tutup ya akhirnya juga pekerja tidak bisa bekerja, tapi kita ingin (pekerja) juga bisa bekerja," harapnya.
Dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah tersebut, diketahui Jateng menjadi salah satu provinsi terbanyak yang melakukan PHK, diikuti provinsi Jawa Barat. Di mana hal tersebut terlihat dari data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat dari 22 ribu pekerja yang ter PHK, 13.271 orang atau 60,3 persen adalah dari Jawa Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









