AKURAT.CO Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muchamad Arifin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga data pribadi para wajib pajak pada core tax system, agar tidak terjadi kebocoran.
“Kami ada budget untuk jaga keamanan kami. DJP berkomitmen kerahasiaan data wajib pajak dijaga dengan ketat, terutama data pelaksanaan hak dan kewajiban,” kata Muchamad Arifin, di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).
Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP, sehingga ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Ia menuturkan bahwa core tax system tersebut akan menggabungkan sejumlah data dari Kemenkeu dengan data-data dari berbagai instansi, lembaga, dan asosiasi terkait.
Arifin menyatakan bahwa tujuan pengembangan sistem tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pemadanan data wajib pajak, terutama bagi para wajib pajak yang bekerja di sektor informal, seperti UMKM.
“Idealnya kalau di negara maju justru pajak orang pribadi jadi penopang penerimaan pajak. Orang pribadi kan banyak di sektor UMKM yang biasanya informalitasnya tinggi dan tidak masuk sistem perpajakan, berbeda dengan badan usaha yang harus tercatat (dalam sistem) dulu,” katanya.
Dengan pemadanan data tersebut dapat terlihat siapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga penerimaan pajak dapat lebih optimal.
Ia menuturkan bahwa menurut studi Bank Dunia (World Bank), perbaikan sistem administrasi serta informasi dan teknologi perpajakan dapat menyumbang kenaikan pajak hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Meskipun begitu, Arifin mengatakan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat terjadi segera satu tahun setelah penerapan sistem baru yang ditargetkan untuk diluncurkan pada akhir 2024 tersebut.
“Angka 1,5 persen dari PDB itu (dapat tercapai) sekitar 5 tahunan, tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu juga di Indonesia kalau diterapkan itu sama,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









