Apindo Kaji Dampak Putusan MK Soal Judicial Review UU Cipta Kerja
Demi Ermansyah | 1 November 2024, 23:50 WIB

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan bahwa pihaknya memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja atau buruh dan kepentingan dunia usaha.
"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," ujar Bob, Jumat (1/11/2024).
"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," ujar Bob, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Buruh Minta Prabowo Terbitkan Perppu Jika MK Tolak Cabut UU Cipta Kerja
Bob menyampaikan, perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan pelambatan imbas dari tantangan ekonomi global. Selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.
Menurutnya, kondisi ini secara langsung mempengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional.
Dalam situasi ini, kata Bob, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian.
Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.
Tanpa kepastian ini, disebut Bob membuat Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan mempengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.
Saat ini, Apindo akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan MK, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini," katanya.
Sementara itu, terkait dengan proses penetapan Upah Minimum untuk 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum untuk 2025 masih tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK No.168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
Hal ini mengingat kerumitan yang akan terjadi di seluruh daerah, bahkan di tingkat perusahaan apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum 2025.
Apindo berharap, dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan-keputusan yang diambil agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha.
Menurut Bob, kebijakan yang adaptif dan proporsional memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tapi juga bagi dunia usaha secara keseluruhan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Bob menyampaikan, perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan pelambatan imbas dari tantangan ekonomi global. Selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.
Menurutnya, kondisi ini secara langsung mempengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional.
Dalam situasi ini, kata Bob, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian.
Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.
Tanpa kepastian ini, disebut Bob membuat Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan mempengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.
Saat ini, Apindo akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan MK, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini," katanya.
Sementara itu, terkait dengan proses penetapan Upah Minimum untuk 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum untuk 2025 masih tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK No.168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
Hal ini mengingat kerumitan yang akan terjadi di seluruh daerah, bahkan di tingkat perusahaan apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum 2025.
Apindo berharap, dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan-keputusan yang diambil agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha.
Menurut Bob, kebijakan yang adaptif dan proporsional memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tapi juga bagi dunia usaha secara keseluruhan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








