AKURAT.CO Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) bersama Ikatan Alumni Universitas Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) sukses melaksanakan simulasi penggunaan Coretax pada Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta dari IKAPRAMA yang dipandu langsung oleh Tim Edukasi Kanwil DJP Jaksel II.
Dikutip dari web DJP, simulasi ini memanfaatkan simulator Coretax, sebuah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang telah diluncurkan pada 23 September lalu. Dalam simulasi, peserta diajarkan cara mengakses berbagai fitur layanan Coretax, dengan penyuluh pajak Fransiska Yansye, Imam Lafendi, dan Julistia memberikan paparan tentang proses bisnis layanan yang terintegrasi di dalamnya.
“Coretax akan mengintegrasikan setidaknya 21 proses bisnis layanan administrasi perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Neilmaldrin Noor.
Baca Juga: PMK 81/2024 Merinci Pelaksanaan Core Tax Administration System
Ia menambahkan bahwa sistem ini tidak sekadar mendigitalisasi layanan, tetapi juga mengubah proses bisnis pelayanan agar lebih efisien dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Dalam penjelasannya, Neilmaldrin menyebutkan bahwa Coretax akan mengintegrasikan layanan-layanan elektronik yang telah tersedia, seperti e-PBK, e-faktur, e-filing, dan e-billing. Integrasi ini bertujuan memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi wajib pajak, mengurangi waktu administrasi, dan meningkatkan transparansi pelayanan.
Selain memberikan simulasi, acara ini juga menjadi ajang sosialisasi Coretax kepada masyarakat luas. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami Coretax dengan baik sehingga saat implementasinya pada Januari 2025, mereka tidak merasa kesulitan,” ujar Neilmaldrin.
Kegiatan ini diapresiasi oleh kedua pihak. IKAPRAMA, sebagai inisiator acara, mengungkapkan harapannya agar kolaborasi dengan DJP dapat terus terjalin untuk mendukung modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Ketua IKAPRAMA menyampaikan bahwa para alumni Universitas Prasetiya Mulya sangat antusias dengan inovasi Coretax, yang dianggap akan memudahkan aktivitas bisnis mereka.
Peserta simulasi mengaku terbantu dengan pelatihan ini. Salah satu peserta, Dimas Prasetyo, mengatakan, “Simulasi Coretax ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana sistem ini bekerja. Saya jadi lebih siap menghadapi implementasinya nanti.”
Program sosialisasi ini juga menunjukkan upaya DJP dalam mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan layanan publik yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kanwil DJP Jaksel II berharap edukasi seperti ini terus meluas ke berbagai kelompok masyarakat. Dengan semakin banyak pihak yang memahami Coretax, implementasi sistem ini pada 2025 diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
DJP berkomitmen terus memperbarui layanan yang berbasis digital dan memberikan pelatihan serupa di berbagai daerah. Inovasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mengurangi hambatan administratif dalam pengelolaan perpajakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









