Demi Program Prioritas Prabowo, Bahlil Rela Anggaran Kementerian ESDM Dipangkas
Camelia Rosa | 4 Februari 2025, 08:47 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka duara mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah memangkas anggaran besar-besaran pada APBN 2025.
Arahan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Diketahui, Kementerian ESDM menjadi salah satu yang terkena pemangkasan anggaran tersebut.
Merespon hal ini, Bahlil mengungkapkan bahwa pemangkasan tersebut dilakukan guna menjamin program-program yang menjadi prioritas Prabowo dapat tercapai.
Menurutnya, program prioritas tersebut di antaranya kedaulatan pangan, kedaulatan energi, program hilirisasi dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Bagi kami, apa yang dilakukan penyesuaian anggaran itu adalah hal yang baik. Untuk menjamin program-program yang menjadi skala prioritas," jelasnya usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Kemudian mengenai pemangkasan anggaran di Kementerian ESDM, Bahlil menekankan bahwa pihaknya selalu taat pada apa yang diputuskan Prabowo sebagai Kepala Negara.
"Jadi clear, gak ada persoalan. Tapi detailnya bagaimana? tanya Menkeu," tukas Bahlil.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah itu senilai Rp306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)," demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025) lalu.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









