Pasokan Bahan Baku Nasional Belum Penuhi Kebutuhan Industri Hilir, Pemerintah Diminta Tunda BMAD dan BMTP

AKURAT.CO Gabungan asosiasi industri plastik hilir mengatakan, pasokan bahan baku plastik dalam negeri saat ini masih belum bisa memenuhi kebutuhan industri hilir. Akibatnya, industri hilir masih menggunakan bahan baku impor.
Untuk itu, pemerintah diminta menunda penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk PP Copolymer dan PP Homopolymer serta pengenaa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas LLDPE (Linear Low-Density Polyethylene), sampai pasokan lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri hilir dalam negeri secara signifikan dan memastikan sejalan dengan kepentingan nasional lebih luas.
Kepala Bidang Regulasi Asosiasi Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga (GABEL), Harry Wibowo, menegaskan bahwa industri pengguna plastik pada prinsipnya mendukung penguatan industri dalam negeri.
Baca Juga: Kebijakan BMAD dan BMTP Bahan Baku Plastik Bisa Ancam Hilirisasi
Namun dia mengingatkan bahwa setelah tiga tahun kebijakan berjalan, peningkatan kapasitas dan diversifikasi produk industri hulu belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan industri hilir.
"Kami mendukung industri dalam negeri. Namun selama bahan baku tertentu belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai kebutuhan industri, kami masih membutuhkan pasokan impor. Ketika industri hulu sudah mampu memproduksi, tentu kami akan sepenuhnya mendukung," ujar Harry, dikutip Rabu (21/1/2026).
Senada, Perwakilan Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Henry Chavelier, menyoroti adanya ketidakselarasan antara kebijakan perlindungan industri dan realisasi penguatan kapasitas produksi domestik.
Dia mengingatkan bahwa rencana pengembangan kapasitas industri petrokimia nasional, termasuk proyek perluasan kapasitas besar seperti CAP2, telah disampaikan sejak 2009, namun hingga kini belum terealisasi secara konkret.
Di sisi lain, kebijakan perdagangan justru terus menaikkan bea masuk impor bahan baku, dari 5 persen menjadi 10 persen hingga 15 persen. Kondisi ini membuat industri hilir tertekan, karena pasokan dalam negeri belum bertambah sementara bahan baku impor semakin mahal.
"Kebijakan perlindungan seharusnya berjalan seiring dengan kesiapan pasokan domestik, bukan diterapkan ketika industri hulu belum siap memenuhi kebutuhan nasional," tegas Henry.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kebijakan BMAD Produk Bahan Baku Plastik untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Industri Kemasan Indonesia (ROTOKEMAS), Ferry Bunarjo, menyoroti persoalan LLDPE C6 yang selama ini banyak digunakan oleh anggota industri kemasan dalam jumlah besar.
Dia mengungkapkan, meskipun produsen dalam negeri menyatakan mampu menyuplai LLDPE C6, dalam praktiknya belum pernah terjadi komunikasi pasar yang memadai antara produsen hulu dan industri pengguna.
"Kami tidak pernah didatangi untuk penawaran pasokan, namun tiba-tiba diajukan kebijakan BMTP, seolah-olah kebutuhan riil industri hilir tidak pernah dipetakan," ujarnya.
Ferry juga menekankan bahwa hampir seluruh produk bahan baku yang digunakan industri kemasan telah dikenakan instrumen trade remedies, sementara produk jadi impor yang masuk ke pasar domestik tidak menghadapi perlakuan tarif yang seimbang. Kondisi ini menekan industri dalam negeri dari sisi biaya dan mengganggu prinsip harga yang wajar.
Pada akhirnya, dia mengingatkan bahwa beban kebijakan yang tidak proporsional bukan hanya ditanggung industri, tetapi juga masyarakat luas sebagai konsumen, karena kenaikan biaya produksi akan bermuara pada harga pangan dan kebutuhan sehari-hari.
Asosiasi juga meminta pemerintah untuk memastikan kebijakan berbasis data supply - demand, mengalihkan fokus dari proteksi bahan baku ke penguatan daya saing industri hulu melalui insentif yang terukur, serta memperkuat mediasi hulu–hilir agar serapan domestik meningkat tanpa mengorbankan daya saing industri hilir.
Penerapan BMAD dan BMTP harus diantisipasi agar tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan rangkaian dampak negatif yang signifikan terhadap industri hulu, industri hilir, serta perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









