Ada Coretax, Laporan SPT PPh Tahunan 2025 Tembus 1 Juta Pelaporan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT tahunan PPh melonjak di era coretax, mencapai 1.001.002 SPT per 29 Januari 2026 pukul 18:00 WIB.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli merinci, untuk tahun buku Januari - Desember 2025, laporan yang masuk terdiri dari OP Karyawan 857.168; OP Non Karyawan 103.875; Badan (Rp) 39.725 dan Badan (USD) 61 SPT.
"Untuk beda Tahun Buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) terdiri dari Badan (Rp) 165 dan Badan (USD) 8," ujar Rosmauli.
Baca Juga: Coretax Ditambah Bandwidth, Menkeu Purbaya Target Gangguan Tuntas April
Di sisi lain, DJP juga mencatat progres aktivasi akun coretax DJP, mencapai 12.813.646 wajib pajak. Rinciannya, WP Orang Pribadi 11.863.809; WP Badan 860.281; WP Instansi Pemerintah 89.331 dan WP PMSE 225.
Capain ini setara 90% lebih dari target aktivasi akun Coretax DJP sebanyak total 14 juta wajib pajak. DJP pun mengimbau wjib pajak untuk segera melakukan aktivasi coretax untuk kepentingan pelaporan SPT Tahunan yang tenggatnya 31 Maret 2026 untuk perorangan dan 30 April 2026 untuk badan.
Dokumen persyaratan aktivasi Coretax
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax. Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang masih berlaku
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan terdaftar di sistem DJP
- Alamat e-mail aktif yang bisa diakses
- Nomor ponsel aktif yang sudah tercatat di sistem DJP
- Bukti potong pajak: Formulir 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 1721-A1 untuk karyawan swasta
- Data harta dan kewajiban per 31 Desember tahun pajak berjalan
- Rekapitulasi penghasilan selama satu tahun pajak
Pastikan e-mail dan nomor ponsel yang digunakan sama dengan data di DJP. Apabila berbeda, lakukan pembaruan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sebelum melapor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









