Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang Refund Tarif Impor

AKURAT.CO Mahkamah Agung Amerika Serikat beberapa waktu lalu memutuskan Presiden Amerika Serikat (AS) tidak memiliki kewenangan hukum mengenakan tarif impor berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Putusan tersebut membatalkan dasar hukum pungutan yang selama setahun terakhir telah mengumpulkan sekitar USD170 miliar.
Dalam putusan 6-3, mayoritas hakim menyatakan penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan bea masuk tidak sah. Hakim Brett Kavanaugh menulis dissenting opinion dan menyoroti belum adanya kejelasan soal pengembalian dana.
Baca Juga: Wall Street Menguat Usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump
“Pengadilan tidak mengatakan apa pun hari ini tentang apakah dan bagaimana pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dikumpulkannya dari importir,” tulis Kavanaugh dikutip dari laman reuters.
Mengutip hasil data dari U.S. Customs and Border Protection menunjukkan hingga 14 Desember 2025, sekitar USD170 miliar tarif telah dipungut berdasarkan IEEPA.
Namun, Mahkamah Agung tidak memutuskan soal hak restitusi, dan menyerahkan persoalan itu ke U.S. Court of International Trade.
Diketahui IEEPA yang disahkan pada 1977 tidak secara eksplisit mengatur tarif dan belum pernah digunakan sebelumnya untuk mengenakan bea masuk.
Secara historis, pengadilan perdagangan pernah menangani pengembalian massal pada tahun 1998 pasca pajak pemeliharaan pelabuhan dibatalkan. Saat itu sekitar 4.000 kasus dan USD750 juta diproses.
Skala sengketa kali ini jauh lebih besar. Pemerintah sebelumnya memberi tahu pengadilan bahwa lebih dari 300.000 importir telah membayar tarif yang disengketakan hingga akhir 2025.
Baca Juga: MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, RI Tak Perlu Ratifikasi ART
Bagi pelaku usaha, putusan ini membuka potensi klaim pengembalian dana bernilai besar. Namun prosesnya diperkirakan panjang dan kompleks. Lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan terpisah untuk menuntut pengembalian.
Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menyatakan Departemen Keuangan memiliki kas sekitar USD774 miliar, cukup untuk menutup potensi kewajiban jika diperintahkan. Meski demikian, ia memperkirakan proses bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga lebih dari satu tahun.
Putusan tersebut membatasi ruang penggunaan kewenangan darurat untuk kebijakan perdagangan dan berpotensi memengaruhi stabilitas arus kas ribuan perusahaan. Sehingga memberikan dampak menjalar ke harga barang konsumen jika restitusi terjadi atau tertunda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








