Akurat Logo

Shortfall Pajak, Restitusi dan Ancaman Nonjob ASN

Yosi Winosa | 29 April 2026, 20:46 WIB
Shortfall Pajak, Restitusi dan Ancaman Nonjob ASN
Ilustrasi proses restitusi lebih bayar pajak

AKURAT.CO Ada "ancaman" menarik dari Menkeu Purbaya ke jajaran DJP yang ditengarai lalai terkait restitusi pajak. Bunyinya: kalau perlu ya nonjobkan.

Seperti diketahui, di tahun 2026 Menkeu memang berencana mengerem habis-habisan restitusi pajak yang ditaksir mencapai Rp260-270 triliun. Maklum, tahun lalu untuk pertama kalinya DJP shortfall atau tak mencapai target pajak (cuma 87,61%) dalam 4 tahun terakhir.

Salah satu yang disalahkan adalah "kebocoran" restitusi pajak sebesar Rp361 triliunan. Nilai tersebut naik hampir 36% dari realisasi restitusi pajak tahun 2024 sebesar Rp265 triliunan. Restitusi PPh badan naik 80,2% ke Rp98,08 triliun sementara restitusi PPN naik 23,3 triliun ke Rp253,7 triliun.

Menkeu Purbaya menegaskan, opsinya bagi ASN yang terbukti lalai terkait restitusi (red: pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke wajib pajak oleh DJP karena ada kesalahan hitung, pemotongan/pemungutan berlebih, pajak yang tak seharusnya terutang) cuma dua: mutasi/pembebastugasan, mengingat ASN tak bisa diberhentikan menurut UU.

"Jadi kalau ada yang restitusinya kekencangan, dan setelah kami investigasi ternyata ada masalah, otomatis langsung saya mutasi kepala kantornya. Perintah Presiden memang begitu, kalau perlu ya nonjobkan, kasih gaji, suruh tinggal di rumah. Lebih kecil lossnya untuk kita," ancam Purbaya belum lama ini.

Pemicu Shortfall dan Restitusi Pajak 2025

Shortfall pajak 2025 disebabkan bukan karena kurang tagih DJP, melainkan melainkan ledakan klaim restitusi dari 3 sektor raksasa industri yakni perdagangan BBM, pertambangan batu bara dan kelapa sawit, yang masing-masing naik 82,9%, 68,6% dan 60,7%.

Pertumbuhan restitusi ketiga sektor ini bahkan melampaui rerata nasional sebesar 35,9%. Yang membuat efeknya makin berat, ia menekan dua pos penerimaan pajak sekaligus yakni PPh nonmigas dan PPN yang sejatinya merupakan pos andalan DJP.

Restitusi yang membesar artinya mempersempit keran penerimaan bersih pajak. Hal ini bisa dilihat dari kontraksi PPN-PPnBM 2025 sebesar 8,41% setara Rp758,67 triliun dan kontraksi PPh Nonmigas 2025 sebesar 2,2% setara Rp974,21 triliun.

PPh Migas bahkan tanpa adanya restitusipun, turut terkontraksi 44,58% dipukul kejatuhan harga crude oil akibat oversupply sekaligus penerimaan kompensasi yang lebih rendah dari target.

Yang menarik justru realisasi penerimaan pajak bruto (tanpa restitusi) sejatinya masih tumbuh secara tahunan bahkan dalam 5 tahun terakhir. Artinya, akar masalah ada pada sisi keluar, bukan masuk.

Namun lonjakan restitusi 2025 bukan lah peristiwa dadakan, melainkan dampak dari peristiwa commodity booming tahun 2022. Di tahun 2022 banyak WP badan mendapatkan windfall (keuntungan berlipat) dari commodity booming batu bara, cpo, perdagangan BBM dan sebagainya.

Sehingga status SPT 2022 mereka kurang bayar dan munculah PPh 25 (cicilan pajak). Cicilan dibayarkan di sepanjang tahun 2023. Padahal di tahun 2023 kondisi ekonomi berbalik arah, menyebabkan status SPT 2023 mereka lebih bayar dalam jumlah yang besar, yang mana dilaporkan pada April 2024.

DJP melakukan pemeriksaan selama setahun penuh terhadap SPT lebih bayar tadi dan terjadilah pembayaran serentak pada 2025.

Perketat Pengawasan Restitusi di 2026

Tak mau kejadian lonjakan pembayaran restitusi 2025 terulang, DJP memperketat pengawasan dan rasio audit restitusi di tahun 2026. Selain fokus pada peningkatan tax ratio, DJP tahun ini juga fokus pada peningkatan audit coverage ratio atau ACR. Dengan kata lain, akan lebih banyak pemeriksaan dan pengawasan yang lebih ketat termasuk atas klaim restutusi.

Pengawasan akan dilakukan berbasis sektor dan risiko, dimana DJP memperketat pengawasan di sektor-sektor dengan kontribusi penerimaan terbesar termasuk perdagangan bbm, energi batu bara dan kelapa sawit yang mengalami lonjakan restitusi.

Kemudian PMK baru juga sedang digodok untuk mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak demi kepastian hukum dan mempercepat proses restitusi yang benar.

Merespons langkah DJP tersebut, Tika, Tax Specialist di salah satu perusahaan alat berat berharap proses restitusi pajak ke depan akan lebih baik dan akurat. Saat ini lewat Core Tax, proses restitusi memakan waktu 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN.

"Proses restitusi itu dari awal sudah ribet (butuh waktu lama) karena akan selalu ada pemeriksaan atas klaim lebih bayar pajak dan biasanya nilai realisasinya juga enggak sama persis. Dulu kantorku lebih bayar pajak SPT 2024 USD6 juta, tapi yang terestitusi USD2 juta," ujar Tika.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.