Dasco: Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di hadapan DPR RI.
Dasco mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan Menteri Keuangan menjadi pihak yang menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR.
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk menyampaikan langsung dokumen tersebut kepada parlemen.
“Kan sebenarnya para menteri itu mewakili Presiden. Jadi tidak ada aturan yang kemudian membuat Presiden tidak bisa menyampaikan langsung. Itu boleh-boleh saja,” kata Dasco di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (19/5/2026).
Ia mengungkapkan bahwa penyampaian langsung KEM-PPKF oleh Presiden kemungkinan menjadi yang pertama dalam sejarah.
“Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya,” ujarnya.
Namun saat ditanya alasan khusus Presiden hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut, Dasco enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Alasannya jangan tanya saya,” katanya singkat.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyebut Presiden Prabowo direncanakan menyampaikan langsung KEM-PPKF serta pengantar penyusunan RAPBN 2027.
“Rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden,” kata Saan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi hal baru karena pada tahun-tahun sebelumnya penyampaian KEM-PPKF umumnya dilakukan pemerintah melalui menteri terkait.
DPR RI sendiri telah menerbitkan agenda resmi Rapat Paripurna yang akan digelar besok.
Selain penyampaian KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah, rapat juga memuat agenda laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda lainnya yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum diputuskan menjadi RUU usul DPR RI.
Baca Juga: Disebut Kuncen Gunung Kawi Ikut Ritual Pesugihan, Pesulap Merah Duga Sarwendah Cuma Syuting
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









