Dasco: Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di hadapan DPR RI.
Dasco mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan Menteri Keuangan menjadi pihak yang menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR.
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk menyampaikan langsung dokumen tersebut kepada parlemen.
“Kan sebenarnya para menteri itu mewakili Presiden. Jadi tidak ada aturan yang kemudian membuat Presiden tidak bisa menyampaikan langsung. Itu boleh-boleh saja,” kata Dasco di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (19/5/2026).
Ia mengungkapkan bahwa penyampaian langsung KEM-PPKF oleh Presiden kemungkinan menjadi yang pertama dalam sejarah.
“Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya,” ujarnya.
Namun saat ditanya alasan khusus Presiden hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut, Dasco enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Alasannya jangan tanya saya,” katanya singkat.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyebut Presiden Prabowo direncanakan menyampaikan langsung KEM-PPKF serta pengantar penyusunan RAPBN 2027.
“Rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden,” kata Saan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi hal baru karena pada tahun-tahun sebelumnya penyampaian KEM-PPKF umumnya dilakukan pemerintah melalui menteri terkait.
DPR RI sendiri telah menerbitkan agenda resmi Rapat Paripurna yang akan digelar besok.
Selain penyampaian KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah, rapat juga memuat agenda laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda lainnya yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum diputuskan menjadi RUU usul DPR RI.
Baca Juga: Disebut Kuncen Gunung Kawi Ikut Ritual Pesugihan, Pesulap Merah Duga Sarwendah Cuma Syuting
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









