Akurat Logo

DPR RI Apresiasi Langkah Baru BI Perkuat Rupiah

Yosi Winosa | 14 Juni 2026, 15:26 WIB
DPR RI Apresiasi Langkah Baru BI Perkuat Rupiah
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan apresiasi kepada upaya Bank Indonesia yang telah melakukan langkah-langkah untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Termasuk melakukan kerja sama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) antara Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dengan Gubernur People’s Bank of China (PBoC), Pan Gongsheng yang ditandatangani pada 11 Juni 2026 di Shanghai, China.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Local Currency Transaction (LCT) yang diperluas mencakup wilayah Hong Kong. Ikut tandatangan di agenda ini adalah Eddie Yue, Chief Executive Hong Kong Monetary Authority (HKMA).

Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp17.860, BI: Aliran Modal Asing Terutama ke Tenor Pendek dan Menengah

Kesepakatan itu membuat transaksi antara Indonesia, China Daratan dan Hong Kong bisa dilakukan dengan menggunakan rupiah atau renminbi tanpa harus menggantungkan pada dolar Amerika Serikat.

QRIS lintas batas Indonesia dengan China disepakati sehingga transaksi antara pengusaha China dan Indonesia bisa menggunakan QRIS antara negara. Sistem ini sudah melibatkan 191 penyedia layanan di China dan 24 di Indonesia semuanya terhubung.

Dengan disepakati perjanjian antara Bank Indonesia dengan People’s Bank of China maka transaksi ekspor-impor Indonesia dengan China yang pada tahun 2025 yang mencapai USD154,5 miliar, setelah perjanjian tersebut ditandatangani maka bisa menggunakan LCT yaitu rupiah dengan renminbi tanpa bergantung lagi dengan dolar Amerika Serikat.

Ini upaya yang sangat serius mengurangi kebutuhan dolar Amerika Serikat untuk transaksi dagang. Termasuk digunakannya QRIS lintas negara antara Indonesia-China.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.