Pendampingan Babinsa TNI Polri dan Hilangnya Esensi Self Assessment

AKURAT.CO Belakangan publik menghebohkan langkah pemerintah dalam memperkuat pemungutan pajak dengan menggandeng Babinsa TNI Polri.
Sanking viralnya, DJP lantas memberikan klarifikasi. "Babinsa dan Bhabinkamtibnas bukan petugas pajak dan tak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegak hukum di bidang perpajakan," ujar Direktur P2 dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Tak lama, DJP kembali mengklarifikasi bahwa penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.
Baca Juga: DJP Pastikan Aturan Akses Rekening Tak Tambah Kewenangan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," tulis DJP dalam kanal resmi media sosialnya.
Masalahnya, pemerintah Indonesia sejak awal menetapkan rezim self assesment dalam pemungutan pajak. Self assessment ini dibangun atas dasar kontrak sosial berupa kepercayaan. Pemerintah dan masyarakat saling percaya bahwa satu sama lain jujur.
Masyarakat dengan suka rela mengungkap seluruh harta kekayaannya dan melaporkan ke DJP. DJP kemudian memerika. Saat terjadi selisih perhitungan, timbul kurang bayar atau lebih bayar.
Namun adanya pelibatan Babinsa TNI Polri, meski dalam redaksional DJP hanya dalam membangun jejaring informasi, sudah bisa dibaca sebagai sebuah koersi implisit: "Saya tak lagi diajak patuh pajak, tapi diawasi dan dicap tidak jujur".
Sejarah Panjang Self Assessment di Dunia
Negara-negara seperti Amerika Serikat melalui Internal Revenue Service, Inggris melalui HM Revenue and Customs, serta Singapura melalui Inland Revenue Authority of Singapore juga menerapkan prinsip serupa.
Artinya, Indonesia berada dalam arus utama praktik perpajakan global yang menempatkan wajib pajak sebagai subjek aktif.
Dari perspektif kebijakan, self-assessment system menawarkan efisiensi administrasi yang signifikan. Negara tidak perlu menghitung satu per satu kewajiban pajak setiap warga negaranya.
Lebih dari itu, sistem ini mendorong tumbuhnya kesadaran pajak atau voluntary tax compliance. Wajib pajak tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban karena diperintah, tetapi karena memahami kontribusinya terhadap pembiayaan pembangunan.
Transformasi digital memperkuat arah tersebut. Implementasi Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara bertahap sejak Januari 2025 menghadirkan proses pelaporan yang lebih terintegrasi, berbasis data, dan didukung fitur prepopulated data.
Dengan sistem ini, sebagian informasi perpajakan telah tersedia secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak lagi memulai dari nol saat mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Literasi Pajak Jadi Tantangan
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini tidak selalu berjalan sederhana. Bagi sebagian wajib pajak, pengisian SPT tahunan masih menjadi tantangan.
Tidak sedikit yang terkejut ketika hasil pelaporan menunjukkan kurang bayar, padahal selama tahun berjalan pajak telah dipotong oleh pemberi kerja.
Kondisi ini umumnya disebabkan oleh perbedaan antara mekanisme pemotongan pajak bulanan dengan perhitungan pajak tahunan yang sesungguhnya, yang mempertimbangkan keseluruhan penghasilan, status keluarga, serta berbagai pengurang yang berlaku.
Di sisi lain, pemanfaatan sistem digital juga memerlukan pemahaman yang memadai. Data yang telah terisi otomatis tetap perlu diverifikasi. Ketidaksesuaian data penghasilan, bukti potong, atau penghasilan tambahan dapat berdampak pada hasil akhir pelaporan.
Di sinilah letak tantangan utama: sistem yang semakin canggih tetap membutuhkan wajib pajak yang melek pajak.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa tantangan tersebut bukan hanya dihadapi Indonesia. Amerika Serikat mengandalkan sistem pemotongan pajak di muka yang kuat untuk meminimalkan potensi kekurangan bayar.
Inggris terus mengembangkan integrasi data agar proses pelaporan semakin sederhana, meskipun kewajiban pelaporan tetap ada untuk kondisi tertentu.
Singapura dikenal dengan sistem pelaporan yang ringkas, dimana sebagian besar data penghasilan telah terisi otomatis sehingga wajib pajak cukup melakukan verifikasi.
Kesamaan dari negara-negara tersebut adalah komitmen pada penguatan data dan penyederhanaan administrasi secara berkelanjutan.
Indonesia saat ini berada dalam fase penting menuju arah yang sama. Berbagai pengembangan dalam Coretax DJP,mulai dari integrasi data hingga penyederhanaan proses, menunjukkan langkah progresif menuju sistem perpajakan yang modern.
Namun, keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi, melainkan juga oleh kesiapan penggunanya.
Kepercayaan Kolektif
Pada akhirnya, self-assessment system bukan sekadar mekanisme administratif. Ia mencerminkan hubungan antara negara dan warganya, hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan.
Sistem ini akan menjadi kunci keberhasilan penerimaan negara apabila didukung oleh kemudahan, kejelasan, dan pemahaman yang baik. Sebaliknya, tanpa itu, ia berpotensi menjadi tantangan yang terus berulang setiap tahun.
Di tengah transformasi yang sedang berlangsung, langkah sederhana dapat menjadi awal yang penting: mengaktifkan akun Coretax DJP, menyiapkan dokumen sejak dini, dan melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebelum batas waktu penyampaian SPT. Jika mengalami kendala, fasilitas konsultasi yang disediakan otoritas pajak dapat dimanfaatkan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah sistem ini tepat, melainkan sejauh mana kita siap menjalankannya bersama sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif membangun negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









