Akurat Logo

BI Perluas Insentif Hedging, FDI Kini Dapat Diskon Premi 12,5 Persen

Esha Tri Wahyuni | 19 Agustus 2026, 19:11 WIB
BI Perluas Insentif Hedging, FDI Kini Dapat Diskon Premi 12,5 Persen
Ilustrasi Bank Indonesia - Shutterstock

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memperluas insentif transaksi lindung nilai atau hedging untuk menarik lebih banyak aliran modal masuk ke Indonesia.

Mulai minggu kedua September 2026, insentif berupa pengurangan premi 12,5% tidak hanya berlaku bagi investasi portofolio asing, tetapi juga diperluas untuk transaksi yang memiliki underlying berupa pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI) atau investasi asing langsung.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BI memperkuat daya tarik pasar keuangan domestik sekaligus memberikan instrumen bagi pelaku usaha dan investor untuk mengelola risiko nilai tukar.

Baca Juga: Soal Fit and Propert Test Gubernur Bank Indonesia, Misbakhun: Minggu Depan Akan Kita Laksanakan

Sebelumnya, fasilitas pengurangan premi swap hedging diberikan untuk transaksi dengan underlying investasi portofolio.

Pjs Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, perluasan insentif tersebut diharapkan dapat mendorong arus dana masuk ke pasar keuangan Indonesia.

"Jadi ini suatu bentuk perluasan dalam rangka juga untuk lebih menarik inflow masuk ke pasar keuangan kita," kata Destry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Agustus 2026 secara daring, Rabu (19/8/2026).

Dalam skema baru tersebut, transaksi swap lindung nilai dengan underlying pinjaman luar negeri oleh bank dan FDI akan memperoleh pengurangan premi sebesar 12,5%.

Pada tahap awal, fasilitas tersebut berlaku untuk transaksi dalam dolar Amerika Serikat (USD) serta renminbi, baik CNY maupun CNH.

Transaksi swap lindung nilai memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan, sementara masa kontraknya dapat mencapai paling lama tiga tahun.

Transaksi tersebut juga dapat diperpanjang atau rollover sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.

Perluasan ini berlaku untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026. Implementasinya dijadwalkan mulai minggu kedua September 2026.

Kebijakan tersebut memperluas cakupan insentif BI dari sebelumnya yang berfokus pada investasi portofolio.

Dengan demikian, instrumen lindung nilai kini juga diarahkan untuk mendukung arus modal yang berkaitan dengan kegiatan pembiayaan dan investasi langsung.

Insentif swap hedging bukan instrumen baru yang digunakan BI untuk menarik modal asing. BI sebelumnya telah meningkatkan insentif pengurangan premi swap jual lindung nilai atau swap beli lindung nilai kepada BI bagi investor asing.

Dalam laporan Kebijakan Moneter Triwulan II 2026, BI mencatat insentif untuk transaksi tersebut dinaikkan dari 10% menjadi 12,5%.

Kebijakan itu merupakan bagian dari langkah untuk meningkatkan daya tarik aset domestik bagi investor asing sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

BI juga mencatat fasilitas swap lindung nilai menggunakan sejumlah underlying investasi portofolio rupiah, termasuk Surat Berharga Negara (SBN), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), obligasi korporasi, serta saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ada 20 Lebih Jurusan yang Bisa Daftar, Ini Syaratnya

Dengan perluasan terbaru, cakupan underlying tidak lagi hanya berkaitan dengan investasi portofolio. Pinjaman luar negeri perbankan dan FDI juga masuk dalam skema yang memperoleh insentif.

Selain memperluas insentif premi swap, BI juga memperkuat akses investor global terhadap instrumen lindung nilai melalui skema transaksi valuta asing melalui bank mitra atau Vastra.

Skema tersebut telah memiliki landasan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra yang berlaku sejak 23 Juli 2026.

Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono menjelaskan, Vastra memungkinkan investor global melakukan transaksi hedging melalui bank di luar negeri yang terhubung dengan bank mitra di pasar domestik.

"Vastra merupakan instrumen hedging yang membuka akses bagi investor global untuk melakukan transaksi hedging dengan mudah melalui bank di luar negeri yang terhubung langsung dengan bank mitra di pasar domestik yang ditetapkan BI," ujar Thomas.

Melalui mekanisme tersebut, investor di luar negeri dapat mengakses transaksi lindung nilai terhadap rupiah tanpa harus melakukan seluruh proses secara langsung di pasar domestik.

BI menyebut skema tersebut antara lain ditujukan untuk mengatasi kendala perbedaan zona waktu serta keterbatasan akses investor asing terhadap pasar valuta asing domestik.

Pada tahap awal, transaksi Vastra didukung oleh aset investasi portofolio yang berdenominasi rupiah.

Thomas mengatakan instrumen yang dapat menjadi underlying pada fase awal mencakup SBN, SRBI, dan Sukuk Bank Indonesia (SukBI). BI membuka kemungkinan untuk memperluas jenis instrumen tersebut ke depan.

"Instrumen yang didukung saat ini adalah SBN, SRBI, dan SukBI. Tapi ke depannya akan terus kita perluas," kata Thomas.

Berdasarkan PADG Nomor 20 Tahun 2026, transaksi pasar valuta asing melalui bank mitra memungkinkan pelaku transaksi di luar negeri melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk kebutuhan lindung nilai melalui bank di luar negeri yang terhubung dengan bank domestik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya BI mengembangkan pasar valuta asing domestik secara lebih luas, baik dari sisi produk, pelaku maupun infrastruktur.

Perluasan fasilitas hedging ini juga datang bersamaan dengan kebijakan BI yang meningkatkan batasan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan.

Melalui PADG Nomor 19 Tahun 2026, BI meningkatkan batasan RPLN dari sebelumnya 35% menjadi 40%. Ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2026.

BI menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mendukung pendanaan perbankan sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dengan batas RPLN yang lebih tinggi, bank memiliki ruang lebih besar untuk memanfaatkan sumber pendanaan dari luar negeri.

Pada saat yang sama, fasilitas hedging yang diperluas memberikan instrumen bagi pelaku untuk mengelola risiko nilai tukar dari transaksi tersebut.

Kombinasi kedua kebijakan itu membuat kebijakan BI tidak hanya berfokus pada menarik modal asing, tetapi juga pada pengelolaan risiko ketika dana tersebut masuk ke sistem keuangan domestik.

Perluasan insentif hedging menunjukkan bahwa BI berupaya memperkuat ekosistem pasar valuta asing dengan memberikan lebih banyak pilihan bagi pelaku ekonomi untuk mengelola risiko nilai tukar.

Bagi bank yang memiliki pinjaman luar negeri, risiko perubahan nilai tukar dapat memengaruhi kewajiban dalam mata uang asing ketika dikonversikan ke rupiah.

Sementara bagi investor asing dan perusahaan yang melakukan FDI, pergerakan rupiah juga menjadi salah satu risiko yang perlu diperhitungkan dalam keputusan investasi.

Karena itu, ketersediaan instrumen hedging menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan risiko valuta asing.

BI sendiri dalam sejumlah kebijakan pasar valuta asing menekankan penguatan stabilitas nilai tukar, pengembangan pasar keuangan, serta peningkatan efektivitas transaksi valuta asing.

Melalui kebijakan terbaru, BI kini memperluas sasaran insentif dari investor portofolio menuju sumber aliran modal lain, yakni pinjaman luar negeri perbankan dan investasi langsung asing.

Dengan implementasi mulai September 2026, efektivitas kebijakan tersebut selanjutnya akan bergantung pada seberapa besar fasilitas hedging mampu digunakan oleh bank, investor dan pelaku usaha yang memiliki kebutuhan transaksi valuta asing.

Bagi BI, perluasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar keuangan Indonesia sekaligus menjaga pengelolaan risiko nilai tukar ketika arus modal asing masuk ke perekonomian domestik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.