AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara, Jumat (29/9/2023).
Dilansir akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Adapun, dokumen yang harus dibawa ke lokasi layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, kemudian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Baca Juga: Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Bisa Cabut SIM Permanen
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ujian Praktik SIM Tak Lagi Gunakan Angka 8 Dan Zig-zag
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








