AKURAT.CO Layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersedia hari ini (Kamis, 16/5/2024).
Dikutip dari akun media sosial X @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi gerai SIM Keliling yang bisa disambangi pada hari ini:
Baca Juga: Praktik Calo SIM Sering Terjadi di Satpas Polres Depok, Oknum Polisi Diduga Ikut Bermain
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diimbau menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya. Kemudian mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Adapun, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: SIM Indonesia Bisa Digunakan Di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









