Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Jurnalis Perempuan di KRL Berakhir Damai

AKURAT.CO Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami jurnalis perempuan berinisial QHS di KRL Commuter Line Jakarta-Bogor berakhir damai.
Pemimpin Redaksi Konteks.co, Jimmy Radjah, mengatakan bahwa korban sekaligus reporter magangnya telah memaafkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
"Bagi kami, sudah selesai dan kami kalaupun ada perbuatan atau perilaku, sikap, tindakan oknum-oknum yang kurang pas, Dea memaafkan, dan kami juga memaafkan. bagi kami sudah clear," katanya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga: Ramai Kasus Pelecehan Jurnalis di Kereta, Ini Tanda Secara Psikologis Kalau Kita Telah Dilecehkan
Selain itu, pihaknya tidak bisa memaksakan kasus ini, jika konstruksi hukum yang akan diterapkan tidak memenuhi syarat dan membuat pembuktian menjadi tidak kuat.
"Kami dari media yang nggak ngerti hukum, bahkan tadi kami masih difasilitasi sampai dicari pakar hukum dari Binus, pakar hukum ITE, memang nggak ada, secara untuk pidana tidak bisa, tetapi untuk ganti kerugian atau kami mengajukan gugatan perdata bisa," tuturnya.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial IG telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Bahkan dirinya telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya minta maaf atas kejadian ini. Saya sekali lagi minta maaf banget. Takkan mengulang lagi," tukas IG di Mapolres Jaksel.
Sebelumnya, seorang jurnalis magang berinisial QHS mengalami kejadian tak mengenakan di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor sepulang bertugas pada Selasa (16/7/2024) malam.
Saat itu, QHS duduk sendirian dan sedang memakai earphone, dirinya tidak memperhatikan sekelilingnya. Sesaat kemudian, petugas KRL menghampiri dan memberitahukan QHS bahwa terdapat pria paruh baya yang sedang merekamnya.
Kemudian, petugas dan pria paruh baya tersebut berdebat. Dari perdebatan itu, QHS menilai bahwa pria paruh baya memang merekam dirinya. Hal ini diperkuat setelah handphone terduga perekam dicek dan terdapat tujuh video QHS dengan durasi 3-7 menit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








