Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Jurnalis Perempuan di KRL Berakhir Damai

AKURAT.CO Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami jurnalis perempuan berinisial QHS di KRL Commuter Line Jakarta-Bogor berakhir damai.
Pemimpin Redaksi Konteks.co, Jimmy Radjah, mengatakan bahwa korban sekaligus reporter magangnya telah memaafkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
"Bagi kami, sudah selesai dan kami kalaupun ada perbuatan atau perilaku, sikap, tindakan oknum-oknum yang kurang pas, Dea memaafkan, dan kami juga memaafkan. bagi kami sudah clear," katanya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga: Ramai Kasus Pelecehan Jurnalis di Kereta, Ini Tanda Secara Psikologis Kalau Kita Telah Dilecehkan
Selain itu, pihaknya tidak bisa memaksakan kasus ini, jika konstruksi hukum yang akan diterapkan tidak memenuhi syarat dan membuat pembuktian menjadi tidak kuat.
"Kami dari media yang nggak ngerti hukum, bahkan tadi kami masih difasilitasi sampai dicari pakar hukum dari Binus, pakar hukum ITE, memang nggak ada, secara untuk pidana tidak bisa, tetapi untuk ganti kerugian atau kami mengajukan gugatan perdata bisa," tuturnya.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial IG telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Bahkan dirinya telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya minta maaf atas kejadian ini. Saya sekali lagi minta maaf banget. Takkan mengulang lagi," tukas IG di Mapolres Jaksel.
Sebelumnya, seorang jurnalis magang berinisial QHS mengalami kejadian tak mengenakan di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor sepulang bertugas pada Selasa (16/7/2024) malam.
Saat itu, QHS duduk sendirian dan sedang memakai earphone, dirinya tidak memperhatikan sekelilingnya. Sesaat kemudian, petugas KRL menghampiri dan memberitahukan QHS bahwa terdapat pria paruh baya yang sedang merekamnya.
Kemudian, petugas dan pria paruh baya tersebut berdebat. Dari perdebatan itu, QHS menilai bahwa pria paruh baya memang merekam dirinya. Hal ini diperkuat setelah handphone terduga perekam dicek dan terdapat tujuh video QHS dengan durasi 3-7 menit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








