Belum Memenuhi Syarat, KPUD Jakarta Minta Pasangan Cagub Segera Perbaiki Dokumen Administrasi

AKURAT.CO KPUD Provinsi Jakarta menyatakan bahwa tiga pasangan calon gubernur yang telah mendaftar belum memenuhi syarat atau BMS.
Syarat yang dimaksud ialah mengenai kelengkapan dokumen administrasi.
Dikatakan Wahyu Dinata selaku Ketua KPUD Jakarta, pihaknya memberi tenggat waktu untuk melengkapi administrasi.
Hal itu terkuak setelah KPUD Jakarta melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dari hasil penelitian administrasi, tiga pasangan dinyatakan BMS.
"Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: DPR Setujui Anggaran Kemendikbud di 2025 Ditambah Rp26,44 Triliun
Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPUD Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen selama 6-8 September 2024.
Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 akan diikuti tiga pasangan calon gubernur.
Dua di antaranya mendapat dukungan dari partai politik.
Yakni pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Lalu pasangan usungan PDIP dan Partai Hanura, Pramono Anung-Rano Karno.
Satu lagi pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang merupakan calon independen.
Baca Juga: Kemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







