Akurat
Pemprov Sumsel

Belum Memenuhi Syarat, KPUD Jakarta Minta Pasangan Cagub Segera Perbaiki Dokumen Administrasi

Citra Puspitaningrum | 6 September 2024, 16:00 WIB
Belum Memenuhi Syarat, KPUD Jakarta Minta Pasangan Cagub Segera Perbaiki Dokumen Administrasi

AKURAT.CO KPUD Provinsi Jakarta menyatakan bahwa tiga pasangan calon gubernur yang telah mendaftar belum memenuhi syarat atau BMS.

Syarat yang dimaksud ialah mengenai kelengkapan dokumen administrasi.

Dikatakan Wahyu Dinata selaku Ketua KPUD Jakarta, pihaknya memberi tenggat waktu untuk melengkapi administrasi.

Hal itu terkuak setelah KPUD Jakarta melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dari hasil penelitian administrasi, tiga pasangan dinyatakan BMS.

"Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Anggaran Kemendikbud di 2025 Ditambah Rp26,44 Triliun

Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPUD Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen selama 6-8 September 2024.

Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 akan diikuti tiga pasangan calon gubernur.

Dua di antaranya mendapat dukungan dari partai politik.

Yakni pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Lalu pasangan usungan PDIP dan Partai Hanura, Pramono Anung-Rano Karno.

Satu lagi pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang merupakan calon independen.

Baca Juga: Kemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Diabaikan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.