Massa Aksi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan dalam Waktu Satu Bulan

AKURAT.CO Ratusan orang mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal itu disampaikan dalam aksi damai terkait RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Koordinator aksi, Oscar Pendong, mengatakan, aksi gabungan yang diinisiasi GRPB Indonesia, GN NKRI, Formula dan Jaga NKRI, mendesak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025 serta disahkan dalam tempo satu bulan.
"Ini bentuk keberpihakan agar rakyat tidak kecewa," katanya.
Menurut Oscar, pihaknya juga mendesak adanya revisi pasal karet dalam draft RUU Perampasan Aset sebelum akhirnya disahkan.
Selain itu, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR dapat melibatkan elemen masyarakat, praktisi hukum hingga akademisi yang independen.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Pembahasan Paralel dengan RKUHAP
Hal ini sebagai upaya proses pengawasan dan pengesahan yang dilakukan dapat sesuai dengan harapan rakyat.
Massa aksi juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dalam tagar #IndonesiaDaruratKorupsi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan 4.562 personel untuk mengamankan unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada hari ini.
Baca Juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset? Simak Definisi Lengkap dan Tujuannya
Ribuan personel disiagakan untuk memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) masih terpantau aman dan kondusif.
"Yang menyampaikan pendapat itu saudara-saudara kita, adik-adik kita, bahkan anak-anak kita. Karena itu, pengamanan harus dilakukan dengan pendekatan humanis. Jangan sampai melukai hati masyarakat tetapi justru melayani dengan penuh ketulusan," jelasnya, saat jumpa pers di depan Gerbang Gedung DPR RI.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disepakati Masuk Prolegnas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








