Massa Aksi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan dalam Waktu Satu Bulan

AKURAT.CO Ratusan orang mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal itu disampaikan dalam aksi damai terkait RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Koordinator aksi, Oscar Pendong, mengatakan, aksi gabungan yang diinisiasi GRPB Indonesia, GN NKRI, Formula dan Jaga NKRI, mendesak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025 serta disahkan dalam tempo satu bulan.
"Ini bentuk keberpihakan agar rakyat tidak kecewa," katanya.
Menurut Oscar, pihaknya juga mendesak adanya revisi pasal karet dalam draft RUU Perampasan Aset sebelum akhirnya disahkan.
Selain itu, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR dapat melibatkan elemen masyarakat, praktisi hukum hingga akademisi yang independen.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Pembahasan Paralel dengan RKUHAP
Hal ini sebagai upaya proses pengawasan dan pengesahan yang dilakukan dapat sesuai dengan harapan rakyat.
Massa aksi juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dalam tagar #IndonesiaDaruratKorupsi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan 4.562 personel untuk mengamankan unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada hari ini.
Baca Juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset? Simak Definisi Lengkap dan Tujuannya
Ribuan personel disiagakan untuk memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) masih terpantau aman dan kondusif.
"Yang menyampaikan pendapat itu saudara-saudara kita, adik-adik kita, bahkan anak-anak kita. Karena itu, pengamanan harus dilakukan dengan pendekatan humanis. Jangan sampai melukai hati masyarakat tetapi justru melayani dengan penuh ketulusan," jelasnya, saat jumpa pers di depan Gerbang Gedung DPR RI.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disepakati Masuk Prolegnas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








