Misa Natal di Depok Dibatalkan, LBH GEKIRA: Negara Tidak Boleh Dikalahkan Tekanan Sosial

AKURAT.CO Pembatalan pelaksanaan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, menuai perhatian publik.
Keputusan tersebut diambil setelah musyawarah yang melibatkan pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY pada Selasa (23/12/2025).
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Misa Natal yang dijadwalkan berlangsung pada 24–25 Desember 2025 tidak dilaksanakan di WSY.
Alasan pembatalan disebutkan demi menjaga kondusivitas lingkungan serta menunggu penyelesaian proses perizinan kegiatan ibadah.
Menanggapi keputusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menilai pembatalan ibadah umat Kristiani ini perlu menjadi perhatian serius negara, terutama terkait jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikalahkan oleh tekanan sosial maupun kekhawatiran mayoritas.
“Negara wajib hadir menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Ketika ibadah dihentikan bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena tekanan sosial atau kekhawatiran semata, maka ini menjadi preseden yang tidak sehat bagi kehidupan berbangsa,” ujar Santrawan, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Perayaan Natal Nasional 2025: Merawat Kebinekaan, Tanamkan Moderasi Lewat Keteladanan
Menurut LBH GEKIRA, dialog dan musyawarah antarumat beragama merupakan langkah positif. Namun, hasil dialog tidak boleh berujung pada pengorbanan hak konstitusional kelompok minoritas.
“Musyawarah seharusnya memperkuat perlindungan hak, bukan justru membatasi pelaksanaannya. Kebebasan beribadah dijamin Pasal 29 UUD 1945 dan tidak bersyarat pada persetujuan mayoritas,” tegasnya.
LBH GEKIRA juga menyoroti fakta bahwa WSY selama ini menjalankan berbagai kegiatan pendampingan pastoral mahasiswa Katolik, pendidikan agama, serta aktivitas sosial lintas iman yang mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
“Jika kegiatan sosial dan pendidikan diterima, tetapi ibadahnya justru dihentikan, ini menunjukkan masih adanya kesalahpahaman serius mengenai makna kebebasan beragama,” kata Santrawan.
Lebih lanjut, LBH GEKIRA meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk tidak hanya berperan sebagai mediator konflik, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi.
“Kerukunan sejati bukan berarti menghentikan ibadah demi ketenangan sementara, melainkan memastikan seluruh warga dapat menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut,” tambahnya.
Sementara itu, pihak WSY melalui Romo Robertus Bambang Rudianto SJ, menjelaskan, WSY bukan merupakan gereja, melainkan pusat pendampingan pastoral bagi mahasiswa Katolik dari berbagai kampus di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.
Ia menyampaikan bahwa pembatalan Misa Natal dilakukan untuk menghormati proses dialog dengan warga serta menjaga ketenangan lingkungan sekitar.
LBH GEKIRA mendorong agar ke depan proses perizinan kegiatan ibadah dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Selain itu, negara diminta memastikan agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
“Jika setiap potensi keberatan warga selalu berujung pada pembatalan ibadah, maka yang terancam bukan hanya umat tertentu, melainkan prinsip kebebasan beragama itu sendiri,” pungkas Santrawan.
Baca Juga: 50+ Ucapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Doa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










