Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Tangkap 5 Pelaku Begal Petugas Damkar di Gambir, 4 Masih Buron

Ayu Rachmaningtyas | 15 April 2026, 23:26 WIB
Polisi Tangkap 5 Pelaku Begal Petugas Damkar di Gambir, 4 Masih Buron
Ilustrasi begal.

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di kawasan Gambir.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima pelaku, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 April 2026.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/951/IV/2026 tanggal 2 April 2026, dengan lokasi kejadian di Jalan KH Hasyim Ashari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat,” ujar Eko, Rabu (15/4/2026).

Lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial F alias NA, RS alias G, RA alias K, HJ, dan R alias OBB. Sementara empat pelaku lainnya yang masih buron berinisial Z, J, C, dan F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengungkapkan, total pelaku dalam kasus ini berjumlah sembilan orang dengan peran yang berbeda-beda.

“Dari sembilan pelaku, lima sudah kita amankan dan empat lainnya masih dalam pengejaran,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku utama berperan menabrak dan memukul korban di bagian kepala.

Sementara pelaku lain turut melakukan pemukulan, merampas barang milik korban, hingga menjual hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Mengapa Daun Menguning Saat Kemarau? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Dalam aksinya, ada yang memukul korban menggunakan tangan maupun batu, mengambil sepeda motor dan handphone, hingga menjual hasil kejahatan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum korban, pakaian korban, tiga unit handphone, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Aerox.

Polisi juga mengungkap para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara saat sedang berkumpul.

“Kelima pelaku diamankan bersama delapan orang lainnya di sebuah hotel. Dari hasil pemeriksaan, tujuh laki-laki di lokasi tersebut positif menggunakan narkoba,” ungkap Roby.

Motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi. Para pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian setelah menyamarkan tampilannya.

“Motifnya untuk mendapatkan uang. Kendaraan sudah diubah warnanya untuk menyamarkan sebelum dijual,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari.

“Jika merasa terancam, segera menuju kantor polisi terdekat atau hubungi layanan 110,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi begal tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan KH Hasyim Ashari, Petojo Utara, Gambir.

Korban, Bimo Margo Hutomo (29), seorang anggota damkar, saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diminta Buat Kanal Pengaduan Terpusat, Menkes Akui Layanan PBI Belum Sepenuhnya Berjalan

Ia dihadang sekelompok pelaku, diserang hingga terjatuh, lalu dipukul di bagian kepala menggunakan tangan dan benda keras.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban kehilangan sepeda motor dan dua unit telepon genggam miliknya yang dibawa kabur pelaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.