Akurat Logo

Mulai 10 Mei, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Okto Rizki Alpino | 6 Mei 2026, 23:24 WIB
Mulai 10 Mei, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah
Ilustrasi tempat sampah sesuai kategori.

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memulai kampanye pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.

Program ini menjadi bagian dari pencanangan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pelaksanaan perdana kampanye akan digelar di kawasan Rasuna Said.

“Pada 10 Mei akan dimulai pelaksanaan instruksi gubernur terkait pemilahan sampah, sekaligus pencanangan HUT ke-499 Jakarta di Rasuna Said,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah awal mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.

Menurut Pramono, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk memilah sampah sejak dari rumah, sehingga pengelolaan sampah di Jakarta menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah.

Baca Juga: DPR Minta LPSK Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual di Pati

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu di ibu kota.

“Dalam waktu dekat kami juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta,” kata Pramono.

Melalui kampanye ini, Pemprov berharap partisipasi aktif masyarakat dapat meningkat, sehingga persoalan sampah di Jakarta dapat ditangani secara lebih sistematis dan ramah lingkungan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.