Akurat Logo

Dua Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Persoalan Pribadi

Saeful Anwar | 16 Juni 2026, 16:44 WIB
Dua Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Persoalan Pribadi
Ilustrasi penculikan.

AKURAT.CO Polisi menangkap dua pelaku percobaan penculikan terhadap seorang lanjut usia (lansia) berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan asmara yang tidak mendapat restu.

Polisi menegaskan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.

Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26). Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Penjaringan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dugaan motif tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan awal.

“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Budi, Senin (15/6/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV kejadian beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, korban terlihat sedang berjalan kaki untuk berolahraga pagi ketika sebuah mobil mengikuti dari belakang.

Tak lama kemudian, seorang pria turun dari kendaraan dan berusaha memaksa korban masuk ke dalam mobil.

Baca Juga: Kenapa Bola Piala Dunia 2026 Harus Dicas? Ternyata Ini Fungsi Rahasianya!

Korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan hingga upaya penculikan itu gagal.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan korban sempat mengalami luka lecet akibat terjatuh saat bergumul dengan pelaku. Namun, korban berhasil menyelamatkan diri.

“Pelaku mencoba menarik korban untuk memaksa masuk ke dalam mobil. Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku tidak berhasil melakukan penculikan tersebut,” ujar Sampson.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban serta enam orang saksi.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya satu unit Toyota Fortuner putih, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Penangkapan kedua tersangka menjadi titik terang dalam kasus yang sempat viral tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal terkait penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.