Akurat Logo

Dasco Minta Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan Jadi Perhatian Pemerintah

Putri Dinda Permata Sari | 18 Juni 2026, 23:42 WIB
Dasco Minta Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan Jadi Perhatian Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pemerintah memastikan nasib para karyawan eks Hotel Sultan tetap menjadi perhatian dalam proses transisi pengelolaan kawasan tersebut oleh negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Dasco menegaskan, perubahan pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan tidak boleh mengabaikan para pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari operasional hotel tersebut.

“Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Dasco, pemerintah perlu menyiapkan solusi yang tidak hanya berfokus pada pengelolaan aset negara, tetapi juga memperhatikan aspek ketenagakerjaan.

Ia berharap Kementerian Sekretariat Negara sebagai pengelola baru dapat memberikan ruang bagi para karyawan yang selama ini telah bekerja di Hotel Sultan.

“Kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, tentunya pengelolaan yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara kita harapkan juga bisa memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana,” ujarnya.

Dasco menilai koordinasi antarpihak sangat penting agar proses transisi pengelolaan berjalan baik tanpa mengorbankan para pekerja.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar terdapat solusi yang adil dan tetap memberikan kepastian bagi para karyawan.

Baca Juga: Kejar Target Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045, Pramono Percepat Transformasi Digital

Sebelumnya, pemerintah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno.

Eksekusi dilakukan untuk menegaskan kembali fungsi kawasan tersebut sebagai aset milik negara, setelah sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco selama sekitar 50 tahun.

Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Dalam proses eksekusi tersebut sempat terjadi kericuhan. Polda Metro Jaya mengamankan 119 orang pascainsiden tersebut.

Ratusan orang yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam aksi perlawanan saat proses eksekusi berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.