Akurat Logo

Tak Ada Ampun! 24 Bandar dan Pengedar Narkoba di Jakarta Pusat Kini Terancam Hukuman Mati

Ayu Rachmaningtyas | 9 Juli 2026, 00:00 WIB
Tak Ada Ampun! 24 Bandar dan Pengedar Narkoba di Jakarta Pusat Kini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi tersangka narkoba.

AKURAT.CO Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat panen tangkapan sepanjang Juni 2026. Polisi berhasil membongkar 12 kasus peredaran narkotika dan 8 kasus peredaran obat keras, dengan total mengamankan 24 orang tersangka.

Dari puluhan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar serta ribuan butir obat keras yang siap edar di wilayah ibu kota.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan, operasi besar-besaran ini merupakan komitmen komprehensif jajarannya demi menjaga situasi kamtibmas di Jakarta Pusat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan tegas akan terus berjalan beriringan dengan edukasi ke masyarakat,” tegas Reynold dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, memaparkan dari total pengungkapan tersebut, terdapat empat kasus kelas kakap yang paling menonjol:

1. Jaringan Jakarta (Sabu 1 Kg): Penangkapan tersangka RN (32) di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 1.022,3 gram sabu.

2. Jaringan Aceh–Jakarta (Ganja 25,4 Kg): Penangkapan residivis berinisial AFL (27) dan rekannya EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan barang bukti 25,449 kilogram ganja.

3. Jaringan Padang–Jakarta (Ganja 13,3 Kg): Penangkapan tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung, dengan barang bukti 13,341 kilogram ganja.

4. Pabrik/Gudang di Cengkareng: Pengungkapan kasus di Kapuk, Cengkareng, dengan tersangka SB (44). Dari tangan tersangka, polisi menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, dan 40 cartridge etomidate.

Baca Juga: Isu Liar Amandemen UUD 1945 Sasar Pemakzulan Wapres, Ketua MPR Buka Suara!

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.