Akurat Logo

Pansus DPRD DKI Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Warga Diminta Segera Dapat Kepastian Hukum

Okto Rizki Alpino | 16 Juli 2026, 22:40 WIB
Pansus DPRD DKI Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Warga Diminta Segera Dapat Kepastian Hukum
Ilustrasi sertifikat tanah.

AKURAT.CO Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta pemerintah mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah agar masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahannya.

Hal itu disampaikan Rio usai menghadiri penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Rio mengatakan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa rekomendasi Pansus mulai direalisasikan pemerintah.

"Hari ini masyarakat mulai merasakan hasil dari perjuangan panjang penyelesaian sertifikat yang selama ini tertunda. Ini menjadi salah satu rekomendasi Pansus yang kini mulai direalisasikan," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian sertifikat tidak boleh berhenti pada penyerahan kali ini.

Seluruh permohonan yang masih dalam proses harus segera dituntaskan agar masyarakat tidak lagi menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh legalitas atas tanahnya.

"Kami berharap proses ini tidak berhenti di sini. Semua sertifikat yang masih menunggu harus segera diterbitkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," ujarnya.

Selain percepatan penerbitan sertifikat, Pansus juga merekomendasikan penguatan transparansi layanan melalui sistem informasi yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan permohonan sertifikat secara terbuka.

"Salah satu rekomendasi kami adalah menghadirkan sistem informasi yang jelas melalui sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui posisi pengajuan sertifikatnya," jelas Rio.

Baca Juga: BPH Migas Pastikan Stok BBM Aman, Antrean SPBU Dipicu Panic Buying dan Peralihan ke Pertalite

Ia juga mendorong pelibatan masyarakat dalam penyempurnaan pelayanan pertanahan melalui penyampaian aspirasi dan masukan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.