Akurat Logo

Pramono Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Jakarta Jadi Percontohan Nasional

Okto Rizki Alpino | 21 Juli 2026, 00:00 WIB
Pramono Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Jakarta Jadi Percontohan Nasional
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

"Jakarta secara penuh menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama Komdigi mengenai pembatasan anak usia tertentu yang tidak boleh menggunakan media sosial," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pramono menilai pembatasan penggunaan media sosial tidak boleh berhenti sebagai kebijakan sesaat.

Ia meminta implementasinya terus diawasi agar memberikan manfaat nyata bagi tumbuh kembang anak.

"Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal," ujarnya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Aturan itu juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut bertujuan melindungi kesehatan fisik, mental, dan perkembangan sosial anak dari risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.

Pramono mengatakan Jakarta tidak hanya mendukung kebijakan tersebut, tetapi juga ditunjuk sebagai daerah percontohan dalam implementasinya.

Baca Juga: Pramono Dorong Seluruh Fasilitas Publik Punya Ruang Laktasi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.