Akurat Logo

Pramono: Tarif TransBandara Rp15.000 Bukan Asal Tetap, Mayoritas Warga yang Mengusulkan

Okto Rizki Alpino | 31 Juli 2026, 23:36 WIB
Pramono: Tarif TransBandara Rp15.000 Bukan Asal Tetap, Mayoritas Warga yang Mengusulkan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 ditetapkan berdasarkan hasil survei kepuasan dan masukan masyarakat, bukan keputusan sepihak. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.

Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah lembaga lebih dahulu mengevaluasi layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan itu mencapai lebih dari 97 persen.

"Mengenai Transjabodetabek dari Blok M ke bandara. Setelah mendapat masukan dan juga kerja sama dengan berbagai lembaga, tingkat kepuasan publik untuk bus Transjabodetabek ini lebih dari 97 persen," kata Pramono di Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Pramono, pemerintah juga meminta pendapat masyarakat mengenai besaran tarif yang dinilai layak. Mayoritas responden mengusulkan tarif Rp15.000, yang kemudian ditetapkan sebagai tarif resmi.

"Ketika kami menanyakan berapa angka yang wajar untuk penyesuaian harga, sebagian besar menyampaikan angka yang sekarang kita putuskan yaitu Rp15.000 dan mulai berlaku tanggal 1 September," ujarnya.

Ia optimistis tarif tersebut tetap terjangkau karena masih lebih murah dibandingkan moda transportasi lain menuju Bandara Soekarno-Hatta.

"Itu pun kalau dibandingkan dengan transportasi yang lain masih jauh lebih murah. Sehingga dengan demikian kami meyakini masyarakat pasti bisa menerima," katanya.

Baca Juga: Bersumpah Tak Pernah Ejek Ruben Onsu, Sarwendah Bantah Sebut Mantan Suami dengan Kata 'Cong'

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Tarif tersebut berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan penetapan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan dioperasikan dalam masa uji coba.

"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," ujar Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.