Akurat Logo

98 Persen Pangan Jakarta Bergantung dari Daerah Lain

Okto Rizki Alpino | 12 Agustus 2026, 19:57 WIB
98 Persen Pangan Jakarta Bergantung dari Daerah Lain
Ilustrasi pangan Jakarta.

AKURAT.CO Sekitar 98 persen kebutuhan pangan warga Jakarta masih bergantung pada pasokan dari daerah lain. Produksi pangan lokal pada 2025 hanya mampu memenuhi sekitar 2 persen kebutuhan ibu kota.

Ketergantungan tersebut menjadi salah satu alasan DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dalam rapat paripurna, Rabu (12/8/2026).

Dalam rapat yang sama, DPRD DKI juga menyetujui Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengatakan, tingginya ketergantungan pasokan dari luar daerah membuat Jakarta rentan terhadap gangguan rantai pasok.

"Ketergantungan tersebut membuat Jakarta rentan terhadap gangguan rantai pasok, kenaikan harga, bencana, maupun hambatan distribusi," kata Azis dalam rapat paripurna.

Menurut Azis, Jakarta tidak perlu memaksakan diri mencapai swasembada pangan. Fokus utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga ketika pasokan dari daerah lain terganggu.

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama antardaerah, penguatan BUMD pangan, penyediaan cadangan pangan daerah, serta pembenahan sistem distribusi.

Raperda juga membuka ruang bagi pengembangan pertanian perkotaan atau urban farming dan perikanan pesisir.

Atur Sisa Makanan hingga Penimbunan Pangan

Pengaturan sistem pangan juga mencakup pengelolaan sisa makanan. Makanan yang masih layak konsumsi diarahkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, sedangkan sisa pangan organik akan diolah oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Raperda tersebut juga melarang penimbunan pangan yang berpotensi mengganggu stabilitas harga.

Baca Juga: Perketat Keamanan Pangan, BGN Berlakukan Batas Waktu Konsumsi MBG

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.