Lindungi Hak Buruh, Wamenaker Luncurkan Layanan Aduan Online BTW

AKURAT.CO Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer meluncurkan layanan pengaduan online bagi para pekerja berupa kanal "Buruh Tanya Wamen" (BTW) di kantornya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pria yang akrab disapa Noel tersebut menjelaskan, layanan pengaduan ini memang sengaja dihadirkan pihaknya untuk memudahkan kelompok buruh di seluruh Indonesia yang ingin menyampaikan berbagai laporan mengenai ketenagakerjaan.
"Hari ini kita sudah selesai launching BTW, Buruh Tanya Wamen. Alhamdulillah, Puji Tuhan tadi proses interaktifnya per berapa menit atau berapa detik lah itu luar biasa. Jadi kita bisa menjangkau langsung antara pelaku usaha kemudian juga buru," ujar Noel.
Baca Juga: Ditanya Wamenaker Soal BHR Ojol, Grab: Sudah Sesuai Arahan Presiden
Ia menuturkan, untuk saat ini pihaknya tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya terkait perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Noel juga menegaskan tidak segan mengambil tindakan hukum apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan.
"Sekali lagi saya sampaikan, kita bukan sedang membatasi bisnis dan usaha mereka. Sekali lagi saya tegaskan negara bukan sedang membatasi atau menghalangi bisnis mereka, itu yang harus menjadi catatan. Kami hanya satu, minta pulangkan ijazah yang ditahan tanpa harus mengeluarkan satu rupiah pun," urainya.
Baca Juga: Wamenaker Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati: Simbol Pemimpin Rendah Hati, Bukan Pendendam
Lantas bagaimana cara mengakses layanan BTW?
Penting diketahui, terdapat beberapa cara mengakses layanan aduan ini. Pertama, buruh bisa membuka alamat https://buruhtanyawamen.id. Saat dibuka, link akan menampilkan laman untuk aduan.
Buruh dan pekerja bisa mengisi data administrasi berupa nama lengkap, nomor handphone, nama perusahaan/instansi tempat kerja, alamat perusahaan/instansi tempat kerja, alamat perusahaan/instansi tempat kerja, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, kategori aduan.
Setelah mengisi data-data tersebut, masyarakat bisa menekan tombol 'submit' di sisi bawah. Ketia muncul notifikasi bahwa data yang diisi lengkap, hal itu menandakan aduan sudah diterima sistem Buruh Tanya Wamen.
Kedua, buruh bisa melaporkan kejadiannya melalui sambungan telepon ke 081120240808. Telepon itu akan direspons petugas dan bisa langsung ditindaklanjuti.
Kendati demikian, Noel menegaskan, meski kanal aduan dibuka secara luas untuk buruh di seluruh Indonesia, tetapi permasalahan yang disampaikan harus valid.
"Harus dipastikan aduannya valid dan bukan hoaks, bukan fitnah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






