Desakan Ratifikasi ILO 188 Menguat, Pemerintah Siapkan DKBN Buruh Maritim

AKURAT.CO Sektor perikanan kembali menjadi sorotan nasional. Serikat pekerja menuntut pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai upaya konkret perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kondisi minim perlindungan hukum.
Konvensi ILO 188 secara tegas mengatur hak-hak pekerja penangkap ikan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jam kerja, akses jaminan sosial, dan kondisi hidup layak di atas kapal. Desakan kuat datang dari Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim yang menilai profesi ini termasuk dalam kategori pekerjaan 4D—kotor, sulit, berbahaya, dan mematikan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan dukungan terhadap ratifikasi tersebut. Ia menyebut perlunya kajian komprehensif karena tanggung jawab tidak hanya berada di pundak Kemenaker, tetapi juga harus melibatkan Kemenhub dan Kementerian P2MI.
“Saya sangat memahami tuntutan dari kawan-kawan serikat. Ini pekerjaan yang penuh risiko. Maka dari itu, perlu warisan kebijakan yang berpihak. Kita ingin ini menjadi legasi bersama bagi generasi buruh ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan Perlindungan Tenaga Kerja dari Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
Pemerintah juga menyatakan ratifikasi ini akan menjadi bagian dari pembahasan awal oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang saat ini tengah dalam proses pembentukan. Lembaga tersebut diharapkan menjadi forum strategis nasional dalam menyusun arah kebijakan ketenagakerjaan jangka panjang.
Sulistri, Sekretaris Jejaring SP/SB Maritim, menyatakan bahwa ratifikasi ILO 188 akan menjadi lompatan besar bagi Indonesia dalam memperkuat posisi sektor perikanan sebagai tulang punggung ekonomi maritim nasional.
“Dengan ratifikasi ini, negara menunjukkan keberpihakan kepada pekerja. Ini bukan hanya tentang hak pekerja, tapi juga soal keberlanjutan dan citra Indonesia di pasar global,” tegasnya.
Di lapangan, banyak awak kapal yang mengalami kondisi kerja memprihatinkan. Nur Iswanto dari FSP Maritim Indonesia menyebutkan praktik perekrutan tanpa kontrak kerja, tanpa jaminan pengupahan dan keselamatan kerja masih marak terjadi.
Baca Juga: Serikat Pekerja Desak Kemenaker Awasi Perusahaan yang Tak Patuhi Kenaikan Upah Minimum
Ratifikasi ILO 188 dinilai menjadi langkah penting untuk menutup praktik eksploitatif tersebut, sekaligus menyiapkan sektor perikanan Indonesia agar lebih profesional, kompetitif, dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








